apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.9)Prospect(Penilaian)Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebagainya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempuyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.10)Payment(Pembayaran atau pengembalian)Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan nasabah, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.11)Profitability(Keuntungan atau laba)Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitabilitydiukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yangakan diperolehnya.12)Protection(Perlindungan)Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat
Minggu, 22 Mei 2022
Prosedur Pemberian Kredit (skripsi tesis dan disertasi)
Melihat kredit sebagai sumber utama pendapatan juga sebagai resiko dalam usaha bank, maka dalam memberikan kredit bukanlah pekerjaan yang mudah, karena proses pemberian kredit hingga penagihannya akanbanyak menentukan kualitas kredit itu sendiri. Dalam memberikan kredit, bank membuat beberapa prosedur. Kasmir (2014:100-103) prosedur dalam pemberian kredit tersebut dibagi atas beberapa tahap yaitu :a.Tahap permohonan kredit Tahap ini merupakan tahap pertama yang harus dilaksanakan calon debitur apabila hendak meminta kredit, yaitu dengan mengajukan terlebih dahulu surat permohonan dan mengisi daftar isian yang disediakan oleh bank. Kasmir (2013:100) adapun daftar isian tersebut meliputi informasi sebagai berikut: 1)Data Pribadi,2)Badan usaha yang terdiri dari : bentuk badan usaha, susunan pengrus,3)Alamat, bidang usaha yang dijalankan,4)Prospek dari calon debitur dimasa akan datang, 5)Tujuan pengunaan kredit dan jumlahnya,
6)Kapan pengembalian kredit,7)Jaminan yang akan diberikan. Prosedur pemberian kredit merupakan tahapan-tahapan yang dilalui untuk memberikan kredit. Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum sama, antara satu bank dengan bank lainnya memiliki prosedur yang tidak jauh berbeda. Hal yang menjadi perbedaan mungkin terletak pada bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkan dengan pertimbangan masing-masing. Tujuan utama dari prosedur ini untuk mempermudah bank menilai kelayakan suatu permohonan kredit, sehingga dapat mencegah terjadinya kredit bermasalah. Secara garis besar prosedur pemberian kredit menyangkut permasalahan :a)Standar dokumentasi kreditb)Perlindungan melalui program asuransic)Pengawasan kreditd)Pedoman khusus penanganan kredit tertentuSebelum pihak bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah, bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Oleh karena itu, bank memerlukan informasi tentang data-data yang dimiliki oleh calon penerima kredit. Data-data yang dimaksud penting bagi bank untuk menilai keadaan dan
kemampuan nasabah, sehingga menumbuhkan kepercayaan bank akan memberikan kreditnya.b.Tahap analisis kredit Berdasarkan data yang telah terkumpul, bank akan melakukan analisis kredit. Pada saat melakukan analisis ini secara rinci ternyata data yang ada masih kurang, mungkin bank akan mengadakan kunjungan lagi untuk melengkapi data nasabah. Kunjungan tersebut menunjukkan itikad bank untuk lebih mengenal calon nasabahnya yang akan diberikan kredit. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting karena pada tahap inilah bank dapat menilai apakah calon debitur layak untuk menerima kredit atau tidak, pada umumnya analisis yang dilakukan oleh bank pada calon debiturnya yaitu analisa 5C yang dikenal sebagai prinsip 5C. Kasmir (2014:95-97), pada umumnya analisis yang dilakukan oleh bank pada calon debiturnya yaitu analisis 5C dan 7P yang dikenal sebagai prinsip 5C dan 7P yaitu : 1)Character (Kepribadian)Character merupakan sifat yang terdapat pada diri peminjam. Kejujuran integritas peminjam adalah yang paling utama. Catatan mengenai masa lampau peminjam merupakan ukuran bagi penampilannya dikemudian hari jika mempertimbangkan kreditnya. Menurut Kasmir (2014:95) ada beberapa hal yang dibahasdalam menganalisa watak calon debitur yaitu :
a)Riwayat calon debitur yang membahas latar belakang usahadan pengalaman usaha yang akan memberikan gambaran kepada bank mengenai prospek pencapaian usaha di masa yang akan datang. b)Hubungan calon debiturdengan bank lain, apakah calondebitur pernah melakukan tindakan wanprestasi terhadap bank. c)Hubungan calon debitur dengan bank pemberi kredit apakah debitur sudah pernah meminjam, apakah calon debitur adalan nasabah lama atau baru. d)Reputasi calon debitur dalam dunia usaha juga merupakan karakter dari calon debitur apakah debitur mematuhi aturan-aturan yang ada dalam dunia usaha. 2)Capacity (Kemampuan) Capacity merupakan penilaian terhadap calon debitur mengenai kemampuan calon debitur dalam melunasi pinjamannya dari usaha yang dilakukannya atau kegiatannya usaha yang akan dibiayai dari kredit bank. Capacity merupakan ukuran yang menyelutuhan tehadap kekayaan dan pendapatan debitur di masa lampau, sekarang, dan akan datang yang dikaitkan dengan kemampuan debitur dalam melunasi kewajibannya.3)Capital (Modal )
Merupakan jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki debitur ketia mengajukan permohonan kredit. Penilaian modal terhadap debitur tidak hanya dilihat dari besar kecilnya modal, namun bagaimana modal tersebut digunakan oleh debitur, cukuplah modal yang ada dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu debitur harus menggunakan modal dengan baik dan benar.4)Collateral (Jaminan)Merupakan jaminan yang diberikan oleh debitur baik bersifat fisik maupun nonfisik. Nilai jaminan ini sebaiknya melebihi jumlah kredit ini diperlukan agar kredit maupun dari barang jaminan yang dicairkan apabila pemohon kredit tidak mampu mengembalikan pinjaman kreditnya. Dalam tahap analisa kredit, jaminan kredit, jaminan kredit (Collateral) memegang peranan penting oleh karena itu bank harus teliti dalam barang-barang yang dijaminkan kepada bank. Pihak bank juga harus mengerti nilai jaminan secara yuridis serta persyaratan ekonomis suatu jaminan kredit.Menurut Jopie J (2013:161) mengatakanbahwa “ Jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak dalam perkreditan dimana peran jaminan ini tergantung dari tingkat keyakinan bank akan kemampuan nasabah, struktur kredit dan pengendalian resiko oleh bank sendiri.” Menurut Kasmir (2014:96) jaminan kredit harus memenuhi
persyaratan hukum (yuridis) dan ekonomis syarat-syarat hukum (yuridis) agunan yaitu : a)Jaminan harus mempunyai wujud nyata (tangible). b)Jaminan harus merupakan milik debitur dengan bukti surat-surat yang sah.c)Jika jaminan merupakan barang yang dikuasakan, pemiliknya harus ikut menandatangani akad kredit. d)Jaminan tidak sedang dalam proses pengadilan. e)Jaminan bukan sedang dalam keadaan sengketa. f)Jaminan bukan yang terkena proyek pemerintah. Adapun menurut Kasmir (2014:96) Syarat-syarat ekonomis jaminan yaitu : a)Jaminan harus mempunyai nilai ekonomis pasar.b)Nilai jaminan kredit harus lebih besar daripada plafond kreditnya. c)Marketability, yaitu jaminan harus mempunyai pasaran yang cukup luas atau mudah dijual. d)Ascertainability of value, yaitu jaminan kredit yang diajukan oleh debitur harus mempunyai standar harga tertentu (harga pasar).e)Transferable, yaitu jaminan kredit yang diajukan debitur harus mudah dipindahkantangankan baik secara fisik maupun secara hukum.
5)Condition of Economy (Kondisi ekonomi)Merupakan keadaan perekonomian secara keseluruhan. Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.6)Personality(Kepribadian)Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-harimaupun masa lalunya. Personalityjuga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam mnghadapi suatu masalah. 7)Party(Golongan)Yaitu mengklasifikasi nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkanfasilitas yang berbeda dari bank.8)Purpose(Tujuan)Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam –macam. Sebagai contoh
apakah untuk modal kerja atau investasi, konsumtif atau produktif, dan lain sebagainya.9)Prospect(Penilaian)Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebagainya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempuyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.10)Payment(Pembayaran atau pengembalian)Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan nasabah, akan semakin baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugikan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.11)Profitability(Keuntungan atau laba)Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitabilitydiukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yangakan diperolehnya.12)Protection(Perlindungan)Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat
Melihat kredit sebagai sumber utama pendapatan juga sebagai resiko dalam usaha bank, maka dalam memberikan kredit bukanlah pekerjaan yang mudah, karena proses pemberian kredit hingga penagihannya akanbanyak menentukan kualitas kredit itu sendiri. Dalam memberikan kredit, bank membuat beberapa prosedur. Kasmir (2014:100-103) prosedur dalam pemberian kredit tersebut dibagi atas beberapa tahap yaitu :a.Tahap permohonan kredit Tahap ini merupakan tahap pertama yang harus dilaksanakan calon debitur apabila hendak meminta kredit, yaitu dengan mengajukan terlebih dahulu surat permohonan dan mengisi daftar isian yang disediakan oleh bank. Kasmir (2013:100) adapun daftar isian tersebut meliputi informasi sebagai berikut: 1)Data Pribadi,2)Badan usaha yang terdiri dari : bentuk badan usaha, susunan pengrus,3)Alamat, bidang usaha yang dijalankan,4)Prospek dari calon debitur dimasa akan datang, 5)Tujuan pengunaan kredit dan jumlahnya,
6)Kapan pengembalian kredit,7)Jaminan yang akan diberikan. Prosedur pemberian kredit merupakan tahapan-tahapan yang dilalui untuk memberikan kredit. Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum sama, antara satu bank dengan bank lainnya memiliki prosedur yang tidak jauh berbeda. Hal yang menjadi perbedaan mungkin terletak pada bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkan dengan pertimbangan masing-masing. Tujuan utama dari prosedur ini untuk mempermudah bank menilai kelayakan suatu permohonan kredit, sehingga dapat mencegah terjadinya kredit bermasalah. Secara garis besar prosedur pemberian kredit menyangkut permasalahan :a)Standar dokumentasi kreditb)Perlindungan melalui program asuransic)Pengawasan kreditd)Pedoman khusus penanganan kredit tertentuSebelum pihak bank memberikan fasilitas kredit kepada nasabah, bank harus merasa yakin terlebih dahulu bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Oleh karena itu, bank memerlukan informasi tentang data-data yang dimiliki oleh calon penerima kredit. Data-data yang dimaksud penting bagi bank untuk menilai keadaan dan
kemampuan nasabah, sehingga menumbuhkan kepercayaan bank akan memberikan kreditnya.b.Tahap analisis kredit Berdasarkan data yang telah terkumpul, bank akan melakukan analisis kredit. Pada saat melakukan analisis ini secara rinci ternyata data yang ada masih kurang, mungkin bank akan mengadakan kunjungan lagi untuk melengkapi data nasabah. Kunjungan tersebut menunjukkan itikad bank untuk lebih mengenal calon nasabahnya yang akan diberikan kredit. Tahap ini merupakan tahap yang sangat penting karena pada tahap inilah bank dapat menilai apakah calon debitur layak untuk menerima kredit atau tidak, pada umumnya analisis yang dilakukan oleh bank pada calon debiturnya yaitu analisa 5C yang dikenal sebagai prinsip 5C. Kasmir (2014:95-97), pada umumnya analisis yang dilakukan oleh bank pada calon debiturnya yaitu analisis 5C dan 7P yang dikenal sebagai prinsip 5C dan 7P yaitu : 1)Character (Kepribadian)Character merupakan sifat yang terdapat pada diri peminjam. Kejujuran integritas peminjam adalah yang paling utama. Catatan mengenai masa lampau peminjam merupakan ukuran bagi penampilannya dikemudian hari jika mempertimbangkan kreditnya. Menurut Kasmir (2014:95) ada beberapa hal yang dibahasdalam menganalisa watak calon debitur yaitu :
a)Riwayat calon debitur yang membahas latar belakang usahadan pengalaman usaha yang akan memberikan gambaran kepada bank mengenai prospek pencapaian usaha di masa yang akan datang. b)Hubungan calon debiturdengan bank lain, apakah calondebitur pernah melakukan tindakan wanprestasi terhadap bank. c)Hubungan calon debitur dengan bank pemberi kredit apakah debitur sudah pernah meminjam, apakah calon debitur adalan nasabah lama atau baru. d)Reputasi calon debitur dalam dunia usaha juga merupakan karakter dari calon debitur apakah debitur mematuhi aturan-aturan yang ada dalam dunia usaha. 2)Capacity (Kemampuan) Capacity merupakan penilaian terhadap calon debitur mengenai kemampuan calon debitur dalam melunasi pinjamannya dari usaha yang dilakukannya atau kegiatannya usaha yang akan dibiayai dari kredit bank. Capacity merupakan ukuran yang menyelutuhan tehadap kekayaan dan pendapatan debitur di masa lampau, sekarang, dan akan datang yang dikaitkan dengan kemampuan debitur dalam melunasi kewajibannya.3)Capital (Modal )
Merupakan jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki debitur ketia mengajukan permohonan kredit. Penilaian modal terhadap debitur tidak hanya dilihat dari besar kecilnya modal, namun bagaimana modal tersebut digunakan oleh debitur, cukuplah modal yang ada dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu debitur harus menggunakan modal dengan baik dan benar.4)Collateral (Jaminan)Merupakan jaminan yang diberikan oleh debitur baik bersifat fisik maupun nonfisik. Nilai jaminan ini sebaiknya melebihi jumlah kredit ini diperlukan agar kredit maupun dari barang jaminan yang dicairkan apabila pemohon kredit tidak mampu mengembalikan pinjaman kreditnya. Dalam tahap analisa kredit, jaminan kredit, jaminan kredit (Collateral) memegang peranan penting oleh karena itu bank harus teliti dalam barang-barang yang dijaminkan kepada bank. Pihak bank juga harus mengerti nilai jaminan secara yuridis serta persyaratan ekonomis suatu jaminan kredit.Menurut Jopie J (2013:161) mengatakanbahwa “ Jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak dalam perkreditan dimana peran jaminan ini tergantung dari tingkat keyakinan bank akan kemampuan nasabah, struktur kredit dan pengendalian resiko oleh bank sendiri.” Menurut Kasmir (2014:96) jaminan kredit harus memenuhi
persyaratan hukum (yuridis) dan ekonomis syarat-syarat hukum (yuridis) agunan yaitu : a)Jaminan harus mempunyai wujud nyata (tangible). b)Jaminan harus merupakan milik debitur dengan bukti surat-surat yang sah.c)Jika jaminan merupakan barang yang dikuasakan, pemiliknya harus ikut menandatangani akad kredit. d)Jaminan tidak sedang dalam proses pengadilan. e)Jaminan bukan sedang dalam keadaan sengketa. f)Jaminan bukan yang terkena proyek pemerintah. Adapun menurut Kasmir (2014:96) Syarat-syarat ekonomis jaminan yaitu : a)Jaminan harus mempunyai nilai ekonomis pasar.b)Nilai jaminan kredit harus lebih besar daripada plafond kreditnya. c)Marketability, yaitu jaminan harus mempunyai pasaran yang cukup luas atau mudah dijual. d)Ascertainability of value, yaitu jaminan kredit yang diajukan oleh debitur harus mempunyai standar harga tertentu (harga pasar).e)Transferable, yaitu jaminan kredit yang diajukan debitur harus mudah dipindahkantangankan baik secara fisik maupun secara hukum.
5)Condition of Economy (Kondisi ekonomi)Merupakan keadaan perekonomian secara keseluruhan. Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.6)Personality(Kepribadian)Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-harimaupun masa lalunya. Personalityjuga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam mnghadapi suatu masalah. 7)Party(Golongan)Yaitu mengklasifikasi nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkanfasilitas yang berbeda dari bank.8)Purpose(Tujuan)Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam –macam. Sebagai contoh
pekerjaan, perencanaan dan kebijakan untuk waktu yang akan datang.Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengawasan hendaknya berpegang pada tujuan atau sasaran pengawasan kredit, unsur-unsur yang harus dimiliki dalam pengawasan dan prinsip-prinsip pengawasan agar dapat dilaksanakan pengawasan dengan baik dan menghindari adanya kredit macet.g.Tahap pelunasan kredit Pada tahap ini dipastikan pemberian kredit kepada pelanggan telah dilakukan berdasarkan analisis kelayakan pemberian kredit. Analisis kelayakan pemberian kredit kepada pelanggan pada dasarnya adalah memperkirakan kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya sehingga akan dapat membayar kewajibannya. Analisis kelayakan kredit dapat menentukan tingkat kepercayaan kepada nasabah dan dapat menghidari kemungkinan terjadinya kerugian di masa yang akan datang akibat adanya kredit macet serta nasabah pun dapat melakukan pelunasan tepat pada waktunya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar