Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya”. Sebelum mengetahui tentang implikasi yang timbul bagi bank sebagai akibat dari timbulnya
kredit bermasalah, terlebih dahulu harus dijelaskan beberapa pengertian mengenai kategori kolektibilitas kredit berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia, adalah sebagai berikut:a.Kredit LancarKredit lancar adalah kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga. Selain itu, dapat dikatakan kredit lancar apabila terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga namun belum melampaui 3 bulan.b.Kredit Kurang LancarKredit kurang lancar adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama 3 (tiga) bulan dari waktu yang diperjanjikan, namun belum melampaui 6 bulan.c.Kredit DiragukanKredit diragukan adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama 6 (enam) bulan atau duakali dari jadwal yang telah diperjanjikan.d.Kredit MacetKredit macet adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaan selama lebih dari 1 (satu) tahun dari jadwal yang telah diperjanjikan.Kredit bermasalahmenurut ketentuan Bank Indonesia, merupakan kredit yang digolongkan kedalam kolektibilitas Kurang Lancar (KL),
Diragukan (D), dan Macet (M), sedangkan penilaian atau penggolongan suatu kredit kedalam tingkat kolektibilitas kredit tertentu didasarkan pada kriteria kuantitatif dan kualitatif. kriteria penilaian secara kuantitatif didasarkan pada keadaan pembayaran kredit oleh nasabah yang tercermin dalam catatan pembukuan bank, yaitu mencakup ketepatan pembayaran pokok bunga maupun kewajiban lainnya. Penilaian tersebut dapat dilihat dari data historis dari masing-masing rekening pinjaman. Kriteria penilaian secara kualitatif didasarkan pada prospek usaha debitur dan kondisi keuangan usaha debitur. Dalam menentukan penilaian usaha debitur yang dinilai adalah kemampuan debitur membayar kembali pinjaman dari hasil usahanya sesuai perjanjian.Sesuai dengan ketentuan ketentuan direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 112 November 1998, yang tercantum dalam buku Kuncoro (2012: 463), “Kualitas aktiva produktif (kredit) dinilai berdasarkan tiga kriteria yaitu: berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur dan kemampuan membayar”. Dengan tiga kriteria tersebut kualitas kredit digolongkan menjadi Lancar (L), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), Macet (M), sedangkan penilaian atau penggolongan suatu kredit ke dalam tingkat kolektibilitas kredit tertentu didasarkan pada kriteria kuantitatif dan kualitatif. Kriteria penilaian secara kuantitatif didasarkan pada keadaan pembayaran kredit oleh nasabah yang tercermin dalam catatan pembukuan bank, yaitu mencakup ketepatan pembayaran pokok. Penilaian tersebut
dapat dilihat dari data historis dari masing-masing rekening pinjaman. Kriteria penilaian secara kualitatif berdasarkan pada prospek usaha debitur dan kondisi keuangan usaha debitur. Dalam menentukan penilaian usaha debitur yang dinilai adalah kemampuan debitur membayar kembali pinjaman dari hasil usahanya sesuai perjanjian.Sesuai dengan peraturan BI, NPL tidak boleh lebih dari 5%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar