Mulyono (2007) mengungkapkan kriteria prinsip perkreditan agar tata pelaksanaan perkreditan berjalan efektif dan efisien, yaitu sebagai berikut: 1.CharacterPrinsip pertama yang memandu pihak bank dalam memberikan kredit yaitu dengan menilai calon nasabah dari sisi integritas dan kejujuran serta itikad baik dalam menggunakan dana kreditnya serta bertanggungjawab dalam hal pengembalian kredit dan pemenuhan kewajiban-kewajiban lain sebagai calon debitur. 2.CapacityAdalah penilaian terhadap kemampuan debitur melunasi utangnya atas hasil usaha yang dijalankannya dari pembiayaan kredit perbankan.
3.Capital Penilaian terhadap modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Penilaian ini penting agar saat terjadi ketidakstabilan ekonomi dari luar, usaha debitur yang dibiayai oleh kredit tetap bisa ditopang oleh modal yang dimilikinya sendiri.4.Collateral Adalah barang jaminan yang diserahkan oleh debitur sebagai bentuk pengamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu atau menghentikan kemampuan debitur dalam pengembalian kredit di masa datang. Jaminan pun berguna dalam penentuan baki debet untuk debitur yang bersangkutan.5.Condition of Economy Merupakan situasi dan kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi keadaan perekonomian pada kurun waktu tertentu sehingga mempengaruhi kelancaran usaha yang dibiayai oleh kredit. Kemudian pinsip lain yang digunakan juga untuk meminimalisasi risiko kredit, dikemukakan oleh Kasmir (2004) yaitu Prinsip 7P yang disebutkan di bawah ini: 1.Party Prinsip ini dilakukan dengan cara penggolongan calon peminjam ke dalam kelompok tertentu menurut karakter, kapasitas pengembalian kredit, dan permodalannya. 2.PurposeMengamati tujuan dari pengajuan kredit tersebut dilihat dari aspek sosial yang positif atau tidak, serta jangkauannya luas atau tidak. 3.Payment Bank menentukan jangka waktu dan cara pengembalian kreditnya serta menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan kreditnya. 4.Profitability Prinsip ini menilai keuntungan yang akan diperoleh bank dari penyaluran kreditnya kepada seorang debitur yang dibandingkan dengan pemberian kredit kepada debitur lain maupun jika bank tidak menyalurkannya kepada debitur tersebut.
5.ProtectionMaksudnya bank bisa meminta jaminan dari debitur untuk melindungi kredit dari hal-hal yang tidak diinginkan. 6.Personality Penilaian ini sama seperti prinsip karakter, yaitu menilai kepribadian nasabah dalam kehidupan sehari-hari serta masa lalunya, yang meliputi emosional, sikap, dan tindakan debitur dalam memecahkan masalahnya. 7.Prospect Yaitu menilai prospek usaha nasabah pada masa yang akan datang serta memastikan apakah usaha tersebut akan mendatangkan keuntungan atau tidak sehingga kerugian dapat dihindari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar