Kualitas aktiva produktif digolongkan menjadi empat berdasarkan ketepatan membayar dan atau kemampuan membayar kewajiban oleh debitur (Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Kualitas Aktiva) kriteria masing-masing kolektibilitas aktiva produktif adalah aktiva dengan kolektibilitas lancar, kolektibilitas kurang lancar, kolektibilitas diragukan dan kolektibilitas macet.Kolektibilitas adalah suatu keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh peminjam atau debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang digunakan untuk kredit, termasuk dana yang diterimanya kembali atas dana yang ditanamkan dan ditempatkan oleh bank.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum disebutkan bahwa Kualitas Aktiva Produktif bank umum digolongkan sebagai berikut :1.Kualitas aktiva produktif dalam bentuk kredit, yaitu :1)Lancar, apabila memenuhi kreiteria :a.Kredit angsuran pokok dan bunga tepat waktu.b.Memiliki mutasi rekening yang aktif.c.Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).2)Dalam Perhatian Khusus, apabila memenuhi kriteria:a.Terdapat tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang belum melampaui 90 hari.b.Kadang-kadang terjadi cerukan.c.Mutasi rekening relatifaktif.d.Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.e.Didukung oleh kredit baru.3)Kurang Lancar, apabila memenuhi kriteria :a.Terdapat tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang telah melampaui 90 hari.b.Sering terjadi cerukan.c.Frekuensi mutasi rekening relatif.d.Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari.e.Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.f.Dokumentasi kredit yang lemah.
4)Diragukan, apabila memenuhi kriteria :a.Terdapat tunggakan pokok dan / bunga yang telah melampaui 180 hari.b.Terjadi cerukan yang bersifat permanen.c.Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.d.Terjadi kapitalisasi margin.e.Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.5)Macet, apabila memenuhi kriteria :a.Terdapat tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang telah melampaui 270 hari.b.Kerugian operasional ditutup dengan kredit baru.c.Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.2.Kualitas aktiva produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan :a.Aktif diperdagangkan di bursa efek Indonesia.b.Terdapat informasi nilai pasar secara transparan.c.Kupon atau kewajiban yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian.d.Belum jatuh tempo.Kualitas aktiva produktif dalam bentuk Surat Berharga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b atau Surat Berharga yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut :1)Lancar, apabila memenuhi kriteria :a.Memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi.b.Kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yanh tepat, sesuai perjanjian.c.Belum jatuh tempo.2)Dalam Perhatian Khusus, apabila memenuhi SBPU yang sudah ditetapkan oleh bank lain yang sedang dihentikan untuk sementara keikutsertaannya dalam kliring dan masih dalam proses penyelamatannya3)Kurang Lancar, apabila memenuhi kriteria :a.Memiliki peringkat investasi atau lebih tinggi.b.Terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis.c.Belum jatuh tempo.4)Diragukan, surat berharga yang digolongkan diragukan apabila Obligasi dan saham yang terdaftar di bursa efek, dan perusahaan tersebut dalam proses penyelamatan.5)Macet, apabila Surat Berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
3.Kualitas aktiva produktif dalam bentuk Penyertaan di tetapkan dalam beberapagolongan, yaitu :1)Lancar, apabila perusahaan tempat bank melakukan penyertaan modal(investee) memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.2)Dalam PerhatianKhuus, apabila perputaran aset maksimal 0.5% dan perusahaan tidak rugi.3)Kurang Lancar, investeemengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal investee berdasarkan laporan tahun buku terakhir yang telah diaudit.4)Diragukan, apabila Investeemengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) dari modalinvesteeberdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.5)Macet, apabila Investeemengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari modal investeeberdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.4.Kualitas aktiva produktif dalam bentuk Penempatan ditetapkan dalam beberapagolongan, yaitu :1)Lancar, apabila memenuhi kriteria :a.Bank yang menerima penempatan memiliki rasio KPMM paling kurang sama dengan rasio KPMM sesuai dengan ketentuan yang berlaku b.Tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar