Pengelompokkan kredit perbankan sangat terkait dengan tujuan pengelompokkan kredit itu sendiri. Misalnya pengelompokkan kredit berdasarkan besar kecilnya kredit dimaksudkan untuk mengetahui arah penyaluran kredit perbankan ke usaha kecil, menengah dan besar. Hal ini diperlukan untuk mengetahui keterlibatan perbankan dalam mengembangkan usaha kecil yang merupakan populasi terbesar dari kegiatan usaha di Indonesia. (Suhardjono, 2003) Lebih lanjut Suhardjono (2003) memaparkan pengelompokkan jenis kredit, yang dapat dilakukan sebagai berikut: 1.Pengelompokkan Kredit Menurut Cara Penarikannya a.Pinjaman Rekening Koran (R/K) Pinjaman rekening koran merupakan pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan batas yang sudah ditetapkan. Nasabah menggunakan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dengan menarik kreditnya. Bunga yang dibayar hanya untuk jumlah pinjaman yang benar-benar telah ditariknya. Dalam hal ini bank menyediakan fasilitas dana dalam rekening pinjaman nasabah, selanjutnya apabila nasabah akan menarik dana cukup dengan menerbitkan cek/ bilyet giro, yang dapat dilakukan berulang kali, sedang bila ada setoran langsung dibukukan pada rekening tersebut untuk mengurangi saldo pinjamannya. Dalam hal ini kadang-kadang fasilitas kredit hanya dipergunakan sangat kecil, padahal bank
harus menyiapkan dana untuk seluruh komitmen kredit tersebut. Oleh karena itu, untuk mendorong nasabah mempergunakan seluruh fasilitas kredit serta untuk meningkatkan pendapatan bank, bank mengenakan bunga tertentu (commitment fee) atas fasilitas kredit yang belum/ tidak dipergunakan oleh nasabah. b.Pinjaman Persekot Merupakan pinjaman yang penarikannya dilakukan sekaligus pada saat realisasi. Namun pelunasannya dilakukan dengan angsuran secara bulanan atau musiman yang besarnya ditetapkan dengan cara perhitungan tertentu. Pinjaman persekot dibagi lagi menjadi: 1)Pinjaman Persekot Annuitet Pinjaman persekot yang bunganya dihitung benar-benar secara anuitas, sehingga bunga efektifnya sesuai dengan tingkat bunga yang ditentukan. Bunga yang dibayarkan semakin lama semakin kecil sesuai dengan baki debet pinjaman yang sesungguhnya. Biasanya diberikan secara khusus untuk karyawan bank. Pendapatan bunga diakui sekaligus pada saat realisasi dengan asumsi bahwa bunga tersebut “pasti” akan diterima sebab pembayarannya langsung dari gaji karyawan. 2)Pinjaman Persekot non-Annuitet Pinjaman persekot yang bunganya tidak dihitung secara anuitas tetapi dengan cara perhitungan lainnya, seperti flat rate. Bunga efektif yang dibayarkan oleh nasabah akan menjadi lebih besar dari tingkat bunga yang ditentukan. Pendapatan bunga diakui pada saat nasabah mengangsur atau melunasi. 2.Pengelompokkan Kredit Berdasarkan Ciri dan Tujuan Penggunaan a.Kredit Modal Kerja (KMK) Merupakan fasilitas kredit yang diberikan bank untuk membiayai operasional sehari-hari suatu perusahaan. Fasilitas KMK dapat digunakan untuk berbagai tujuan yang merupakan satu kesatuan, misalnya dalam bentuk KMK eksport, KMK import maupun KMK Lokal.
b.Kredit Investasi Adalah kredit yang disalurkan bank untuk membantu debitur dalam rangka mendapatkan barang modal selain tanah yang tercantum dalam komponen aktiva tetap debitur. c.Kredit Konsumtif Merupakan kredit untuk membantu debitur memperoleh barang konsumtifnya, sedangkan pelunasan kreditnya berasal dari gaji/penghasilan pribadi debitur. Kredit konsumtif biasanya memiliki bunga lebih tinggi karena risiko yang besar serta memberatkan pihak debitur. Namun meskipun memberatkan, debitur tetap mengajukan kreditnya karena terdesak kebutuhan. Kredit yang termasuk kredit konsumtif yaitu kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan sepeda motor, dan kredit kepemilikan mobil, serta barang konsumtif lainnya. d.Kredit Transaksi Khusus Adalah fasilitas kredit yang hanya sekali pakai yang disetujui untuk satu atau beberapa tujuan tertentu. Persetujuan atas suatu pinjaman atau transaksi khusus berlaku hingga jatuh tempo fasilitas tersebut, kecuali dalam dokumen putusan kreditnya dicantumkan ketentuan yang memungkinkan fasilitas itu dapat diberikan kembali atau diperbarui. Jangka waktu kredit transaksi khusus ditetapkan berdasarkan sifat dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus pemohon dan cash flow atau kemampuan membayar kembali. e.Kredit Tidak Langsung (Kontinjen) Adalah kredit yang tidak memerlukan disposisi dana secara langsung pada saat kredit tersebut disetujui. Dengan demikian bank dalam hal ini mensubstitusikan kredibilitasnya bagi pemohon, artinya bahwa apabila pemohon wan prestasi atau tidak mampu melakukan pelunasan, maka bank yang berkewajiban untuk melunasinya. Misalnya Aksep, jaminan pelaksanaan (performance bond) suatu proyek, garansi pengapalan (shipping guarantees) dan pada umumnya semua bentuk garansi bank. Kredit-kredit yang bersifat tidak langsung harus dipandang sebagai kredit yang mengandung risiko yang sama dengan kredit langsung, sehingga dalam prosedur pemberiannya harus mempertimbangkan aspek-aspek perkreditan yang sehat.
3.Pengelompokkan Kredit Berdasarkan Cara Pelunasan a.Kredit dengan Angsuran Tetap Merupakan kredit-kredit yang tergolong kredit konsumtif. Dalam angsuran tetap tersebut telah dimasukkan angsuran untuk pokok dan bunga, dengan demikian setelah angsuran dilakukan dalam frekuensi tertentu, kreditnya akan lunas. b.Kredit dengan Plafond Menurun Secara Periodik Umumnya ditujukan untuk kredit jangka panjang. Agar risiko yang ditanggung oleh bank berkurang, maka nasabah harus mengangsur sebagian pokoknya setiap periode tertentu, sehingga plafond pinjamannya menurun, sedangkan pembayaran bunganya disesuaikan dengan saldo pinjaman yang diperlukan. Dengan demikian beban yang ditanggung oleh nasabah makin lama semakin menurun, serta risiko yang ditanggung oleh bank juga berkurang. Penurunan saldo tersebut dilakukan setiap tahun atau setiap periode tertentu menurut perjanjian yang telah disepakati. Misalnya ada suatu kredit sebesar Rp 1 Milyar dalam jangka waktu 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut dipersyaratkan bahwa setiap tahun saldonya menurun sebesar 20%, maka setiap tahun nasabah harus mengangsur pokok kredit sebesar Rp 200 Juta sedangkan bunganya dibayarkan sesuai tarif suku bunga yang telah diperjanjikan dikalikan dengan saldo kredit yang dipergunakan nasabah. c.Kredit dengan Plafond Tetap Umumnya ditujukan untuk kredit dengan jangka waktu pendek seperti kredit modal kerja. Skema kredit ini yaitu nasabah melakukan perjanjian kredit untuk jangka waktu satu tahun misalnya, tetapi sebelum jangka waktu kredit berakhir telah dilakukan upaya perpanjangan kembali, sehingga seolah-olah kredit terus berjalan dengan plafond tetap. Dengan demikian nasabah setiap bulan hanya membayar bunga sesuai dengan saldo kredit yang digunakan. Pada umumnya kredit modal kerja yang berjalan saat ini mengikuti pola demikian, sehingga terjalin hubungan bisnis antara bank dengan nasabah.
4.Pengelompokkan Kredit Berdasarkan Jangka Waktu a.Kredit Jangka Pendek Adalah kredit untuk calon debitur dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Kredit ini pada umumnya untuk memenuhi modal kerja, sehingga disebut dengan Kredit Modal Kerja (KMK). Yang dimaksud modal kerja adalah sejumlah dana yang diperlukan perusahaan untuk membiayai operasonal perusahaan, misal untuk membayar upah buruh dan gaji karyawan, kemudian untuk memperoleh bahan mentah, dimana dana yang telah dialokasikan tersebut diharapkan dapat kembali masuk ke dalam perusahaan dalam jangka waktu pendek (biasanya kurang dari satu tahun) melalui penjualan hasil produksinya. Dengan demikian dana modal kerja tersebut akan terus berputar selama operasional usaha masih berlangsung. b.Kredit Jangka Menengah Adalah kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai kurang dari sama dengan tiga tahun. c.Kredit Jangka Panjang Adalah kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun. Kredit ini umumnya untuk digunakan membiayai kebutuhan investasi calon debitur. 5.Pengelompokkan Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi Pengelompokkan kredit berdasarkan sektor ekonomi dilakukan untuk kepentingan perencanaan ekspansi kredit secara sektoral. Bank Indonesia mengelompokkan kredit berdasarkan sektor ekonomi sebagai berikut: a.Kredit sektor perkebunan, pertanian dan sarana pertanian, yang meliputi bidang pertanian tanaman perkebunan, pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, kehutanan dan pemotongan kayu, perburuhan dan sarana pertanian. b.Kredit sektor pertambangan, yang meliputi bidang bijih logam, minyak dan gas bumi, batubara, dan barang tambang lainnya. c.Kredit sektor perindustrian, yang meliputi bidang industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil, sandang, dan kulit, industri makanan ternak dan ikan, industri kayu dan hasil-hasil kayu, industri kertas dan hasil-
hasil kertas, percetakan dan penerbitan, industri pengelolaan bahan kimia dan hasil kimia, industri pengelolaan hasil tambang bukan logam, industri logam dasar, industri barang-barang logam, mesin-mesin dan peralatan, dan industri lainnya. d.Kredit sektor ekonomi listrik, gas dan air. e.Kredit sektor ekonomi konstruksi, yang meliputi bidang perumahan sederhana, penyiapan tanah pemukiman transmigrasi, pasar inpres, percetakan sawah, jalan raya dan jembatan, pelabuhan, imigrasi, dan lainnya. f.Kredit sektor ekonomi perdagangan, restoran dan hotel, yang meliputi bidang ekspor barang (barang setengah jadi, barang jadi, jasa-jasa), impor, pembelian dan pengumpulan barang dagangan dalam negeri, distribusi, perdagangan eceran, serta restoran dan hotel. g.Kredit sektor ekonomi pengangkutan, pergudangan dan komunikasi, yang meliputi bidang pengangkutan umum, biro perjalanan, pergudangan, dan komunikasi. h.Kredit sektor ekonomi jasa-jasa dunia usaha, yang meliputi bidang real estate, profesi selain dokter, leasing, dan lainnya. i.Kredit sektor ekonomi jasa-jasa sosial/ masyarakat, yang meliputi bidang hubungan dan kebudayaan, kesehatan, dan lainnya. j.Kredit sektor ekonomi lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar