Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanggung jawab wajib pajak atas kesadarannya memenuhi kewajiban perpajakannya belum sepenuhnya terpenuhi. Banyak perlawanan-perlawanan terhadap pembayaran pajak. Mardiasmo (2011:27)
menyatakan bahwa perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Salah satu jenis perlawanan pajak adalah perlawanan aktif dalam bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.Manajemen perusahaan selalu berupaya untuk mendapatkan laba yang diharapkannya melalui penerapan manajemen pajak salah satunya denganpenghindaran pajak(tax avoidance), yaitu mengurangi jumlah pajak dengan cara yang yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghindaran pajak adalah salah satu strategi dari manajemen pajak dimana menurut Prasiwi (2015) merupakan rangkaian strategi perencanaan pajak, yang secara ekonomis berusaha memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) untuk dibagikan kepada investor maupun untuk diinvestasikan kembali oleh perusahaan.Menurut Rego (2017) penghindaran pajak sebagai penggunaan metode perencanaan pajak untuk secara legal mengurangi pajak penghasilan yang dibayarkan. Namun, Desai and Dharmapala (2018) melihat penghindaran pajak sebagai penyalahgunaan tax shelters. Penghindaran pajak yang dilakukan secara illegaladalah tax evasionatau dapat juga dianggap penggelapan pajak,
yaitu melakukan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan tax avoidancedan tax evasionadalah bahwa tax evasionadalah illegal, yang terdiri dari pelanggaran yang disengaja atau pengelakan peraturan pajak yang berlaku untuk meminimalkan kewajiban pajak. Tax avoidancetindakan mengambil keuntungan pada kesempatan yang ada dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajak.Faktor yang mempengaruhi wajibpajak memiliki keberanian untuk melakukan penghindaran pajak menurut Hutagaol (2013:45) adalah sebagai berikut:1)Kesempatan (opportunities)Adanya sistem self assessmentyang merupakan sistem yang memberikan kepercayaan penuh terhadap wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan kepada fiskus. Hal ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak.2)Lemahnya penegakan hukum (low enforcement)Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. Wajib pajak memanfaatkan loopholesyang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku (lawfull).
3)Manfaat dan biaya (level of penalty)Perusahaan memandang bahwa penghindaran pajak memberikan keuntungan ekonomi yang besar dan sumber pembiayaan yang tidak mahal. Di dalam perusahaan terdapat hubungan antara pemegang saham, sebagai prinsipal, dan manajer, sebagai agen. Pemegang saham, yang merupakan pemilik perusahaan, mengharapkan beban pajak berkurang sehingga memaksimalkan keuntungan.4)Bila terungkap masalahnya dapat diselesaikan (negotiated settlements)Banyaknya kasus terungkapnya masalah penghindaran pajak yang dapat diselesaikan dengan bernegosiasi, membuat wajib pajak merasa leluasa untuk melakukan praktik penghindaran pajak dengan asumsi jika terungkap masalah dikemudian hari akan dapat diselesaikan melalui negosiasi.”Tax avoidancebukan melanggar undang-undang perpajakan karena usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimumkan atau meringankan beban pajak dilakukan dengan cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak. Adapun cara tersebut menurut Merks (2007) dalam Saputra(2017) adalah:1)Memindahkan subjek pajak atau objek pajak ke negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning).
2)Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomi dari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling rendah (formal tax planning).3)Ketentuan anti avoidanceatas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation(spesifikanti avoidance rule); serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (general anti avoidance rule).Simarmata (2016) menyatakan ada tiga karakter dari tax avoidanceyaitu adanya unsur artificial arrangement, seringkali memanfaatkan loopholes(celah) dari undang-undang dan terdapat unsurkerahasiaan sehingga perusahaan pasti mempunyai konsultan yang mengurus tentang pembayaran pajak.Manfaat utama yang diperoleh dari penghindaran adalah penghematan pajak yang lebih besar. Penghematan ini memang menjadi keuntungan bagi pemegang saham, tetapi manajer sebagai pembuat keputusan juga memperoleh keuntungan apabila kompensasi manajer ditentukan dari usaha efisiensi manajemen pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.Pengukuran penghindaran pajak(tax avoidance)menurutDyreng et al (2016), proksi tax avoidanceadalah dengan membandingkan uang kas yang dikeluarkan untuk membayar pajak dengan laba sebelum pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar