Tax planningadalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoritis, tax planningdikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan Undang-Undang PerpajakanNo. 36 tahun 2008(Carolina et al, 2014).Dalam sudut pandang perencanaan pajak, tax avoidanceyang dilakukan oleh wajib pajak adalah sah dan secara yudiris sehingga tidak bisa ditetapkan pengenaan pajak. Pengertian dari tax avoidanceadalah upaya pengurangan hutang pajak secara konstitusional (Larking,2016:54).Tax planningmerupakan upaya legal yang biasadilakukan oleh wajib pajak. Tindakan itu legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan
memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Pada umumnya tax planningadalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Rencana meminimalkan pajak dapat ditempuh dengan cara, mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan, hal ini dapat memanfaatkan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat3. Dapat disimpulkan bahwa tax planningbermanfaat untuk:1.Agar perhitungan pajak atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tepat atau sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga apabila dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh kantor pajak tidak ada pajak yang harus dibayar lagi dan tidak menimbulkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak.2.Agar pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih kecil, maka dilakukan dengan caramemanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada. Untuk merealisasikan tax planningyang tidak melanggar peraturan perpajakan, maka perlu pemahaman tentang peraturan perpajakan itu sendiri, karena peratura perpajakan yang membuat manusia dimungkinkan adanya celah dalam peraturan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak tanpa melanggar Undang-Undang.
Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak (tax planning). Meskipun Dirjen Pajak pernah mengungkapkan bahwa tax planningbagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku(Suandy, 2014:15).Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yangdiharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.Darikedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak adalah upaya untuk mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Suatu
perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak atau penghindaran pajak, bukan karena penyelundupan pajak yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.Pada umunya penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak dalam mengurangi beban pajaknya termasuk perbuatanilegalatau perbuatan melanggar hukum.Pengertian penyelundupanpajak menurutRahayu (2010:147)adalah:“usaha aktif Wajib Pajak dalamhal mengurangi, menghapuskan, manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutangmenurut aturan perundang-undangan.”Secara garis besar pengertian Perencanaan Pajak (Tax planning) menurut Zain(2011:50) menyebutkan bahwa: “Perencanaan Pajak (Tax planning) adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam posisi yang palingminimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.Adapun pengertian Perencanaan Pajak (Tax planning) menurut Hidayat (2013:17) menyebutkan bahwa: “Perencanaan Pajak (Tax planning) adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal”.
Sedangkan Pengertian penyelundupan pajak dan penghindaran pajak menurutZain (2011:50) adalah sebagai berikut:“Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak”.Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa penyelundupan pajak adalah upaya wajib pajak untuk meminimumkan beban pajak terutang, yang dilakukan dengan caramelanggar undang-undang perpajakan sedangkan penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan untuk meminimumkan beban pajaknya dengan cara tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.Perencanaan pajak tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, karena kadang-kadang perusahaan juga harus berhubungan dengan negara di luar Indonesia untuk menjalankan kegiatan perusahaanya. Untuk itu sebelum melakukan perencanaan pajak seorang perencana pajak harus mengetahui jenis-jenis perencanaan pajak terlebih dahulu.Menurut Suandy(2014:122) jenis-jenis perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu:a.Perencanaan pajak nasional (national tax planning)b.Perencanaan pajak internasional (international tax planning)
Dari kedua jenis perencanaan pajak tersebut terdapat perbedaan yang melekat antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaan pajak internasional, yaitu terletak pada peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam perencanaan pajak nasional hanya memperhatikan undang-undang domestic.Sedangkan perencanaan pajak internasional disamping undang-undang domestik juga harus memperhatikan perjanjian pajak dan undang-undang dari negara-negara yang terlibat.Adapun beberapa strategi umum dalam perencanaan pajak, diantaranya adalah:a.Tax SavingTax savingmerupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalkan, perusahaan dapata melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.b.Tax avoidanceTax avoidancemerupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalkan, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena bukan merupakan objek pajak.c.Menunda pembayaran kewajiban pajak Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan
ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini panjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Padadasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest ruleyaitu wajib pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax savingsepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar