Jumat, 27 Mei 2022

Pengetahuan Perpajakan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengetahuan adalah hasil dari pembelajaran manusiatentang suatu hal, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu objek tertentu yang dapat berwujud barang-barang, dapat pula objek yang dipahami oleh manusia berbentuk ideal, atau yang bersangkutan dengan masalah kejiwaan(Wahyu Utomo, 2011). Menurut Asih dan Salman (2011), pengetahuan tentang pajak ternyata mempengaruhi kesediaan orang untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan orang lain, khususnya penyimpangan yang besar. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi pemasukan negara karena wajib pajak akan selalu bertindak jujur dalam memenuhi kewajibannya serta berusaha untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Keadaan yang seperti ini dikenal dengan istilah normative constraint dimana orang-orang yang termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang para anggotanya tergolong patuh akan kewajiban perpajakan. Secara teoritik, untuk menumbuhkan sikap positif kepatuhan wajib pajak harus berawal dari adanya pengetahuan tentang pajak. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam hal membayar pajak. Selain itu, pendidikan pajak merupakan salah satu carayang efektif untuk mendorong wajib pajak untuk lebih patuh

Tidak ada komentar: