Jumat, 27 Mei 2022

Hubungan Sikap Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut SuandyErly (2008: 122), sikap wajib pajak adalah “suatu pernyataan perimbangan evaluatif dari wajib pajak, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan mengenai objek, orang, atau peristiwa”. Apabila wajib pajak merasa bahwa keadilan pajak telah diterapkan kepada semua wajib pajak dengan tidak membedakan perlakuan antara wajib pajak badan dengan perorangan, wajib pajak besar dengan wajib pajak kecil dalam artian bahwa mereka diperlakukan secara adil, maka setiap wajib pajak cenderung berperilaku patuh(Wahyu Utomo, 2011). Sikap wajib pajak berawal dari niat dan keyakinan yang dimiliki oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sesuai penjelasan diatas, terbukti adanya pengaruh yang signifikan dari sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan ini berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan pajak, kebijakan pajak, dan administrasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

Tidak ada komentar: