Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan(Veronica Carolina,2009:7)Konsep Pengetahuan atau pemahaman pajak menurut (Siti Kurnia Rahayu 2010) yaitu wajib pajak harus meliputi :1)Pengetahuan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan2)Pengetahuan mengenai Sistem Perpajakan di Indonesia3)Pengetahuan mengenai Fungsi Perpajakan Fallan (1999) yang dikutip kembali oleh Siti Kurnia Rahayu (2010:141) memberikan kajian pentingnya aspek pengetahuan perpajakan bagi wajib pajak sangat mempengaruhi sikap pajak terhadap sistem perpajakan yang adil. Dengan kualitas pengetahuan yang semakin baik akan memberikan sikap memenuhi kewajiban dengan benar melalui adanya sistem perpajakan sesuatu negara yangdianggap adil. Kesadaran wajib pajak akan meningkat bilamana dalam masyarakat muncul persepsi terhadap pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar