Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 e-filingadalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yang dilakukan secara on-line danrealtimemelalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.co.id) atau penyedia jasa Aplikasi atau Application Service Provider(ASP) dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet secara online realtime, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi melakukan percetakan semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. E-filingdijelaskan oleh Gita (2010) sebagai suatu layanan penyampaian SPT secara elektronik baik untuk orang pribadi maupun badan melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mencetak semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual. Berdasarkankeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 251/PJ/2014 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik dalam pasal 1, Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa “Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.” Dalam pasal 2 dijelaskan persyaratan sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yaitu:1)Berbentuk badan.2)Memiliki ijin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP).3)Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan penyedia jasa aplikasi harus mengukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajaknya sebagai Pengusaha Kena Pajak.4)Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.Menurut Gita (2010)e-filingini sengaja dibuat agar tidakada persinggungan Wajib Pajak dengan aparat pajak dankontrol Wajib Pajak bisa tinggi karena merekam sendiri SPTnya.E-filingbertujuan untuk mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek-praktek Korupsi, Kolusi danNepotisme (KKN). Dengan diterapkannya sistem e-filingdiharapkan dapat memudahkan dan mempercepat Wajib Pajakdalam penyampaian SPT karena Wajib Pajak tidak perlu datingke Kantor Pelayanan Pajak untuk pengiriman data SPT, dengankemudahan dan lebih sederhananya proses dalam administrasiperpajakan diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhanWajib Pajak. E-filingjuga dirasakan
manfaatnya oleh KantorPajak yaitu lebih cepatnya penerimaan laporan SPT dan lebihmudahnya kegiatan administrasi, pendataan, distribusi, danpengarsipan laporan SPT.Berikut ini proses untuk melakukane-fillingdan tatacarapenyampaian SPT Tahunan secarae-filing:1)Mengajukan permohonanEletronik Filling Identification Number(e-FIN) secara tertulis. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-filing.Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atauKPP terdekat.2)Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-filingpaling lambat 30 hari setelah diterbitkannya e-FIN. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh usernamedan password, tautan aktivitas akun e-filingmelalui e-mail yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, dan digital certificateyang berfungsisebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-filing.3)Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui situs DJP dengan cara:a.Mengisie-SPT pada aplikasie-fillingdi situs DJP.b.Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.c.Mengirim SPT secara onlinedengan mengisikan kode verifikasi.d.Notifikasi status e-SPT akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email.
Pengertian penerapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menerapkan; pemasangan; pemanfaatan. E-filingmerupakan bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untukmenyampaikan SPT secaraonlineyangrealtimekepada kantorpajak. Jadi, penerapan sistem e-filingadalah suatu proses ataucaramemanfaatkan sistemyang digunakan untukmenyampaikan SPT secaraonlineyangrealtimeyangditerapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Penerapan systeme-fillingmemilikibeberapa keuntunganbagi Wajib Pajak yaitu:1)Penyampaian SPT lebih cepat karena dapat dilakukandimana saja dan kapan saja yaitu 24 jam sehari, 7 haridalam seminggu karena memanfaatkan jaringaninternet.2)Biaya pelaporan SPT lebih murahkarena untukmengakses situs DJP tidak dipungut biaya.3)Penghitungan dilakukan secara cepat karenamenggunakan sistem komputer.4)Lebih mudah karena pengisian SPT dalam bentukwizard.5)Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkapkarena terdapat validasi pengisian SPT.6)Lebih ramah lingkungan karena meminimalisirpenggunaan kertas.7)Dokumen pelengkap tidakperlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melaluiAccount representative
Tidak ada komentar:
Posting Komentar