Sosialisasi adalahsuatu kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh seorang atau organisasi tertentu yang memberitahukan sesuatu informasi untuk diketahui oleh umum atau kalangan tertentu.Sosialisasi perpajakan merupakan suatu upaya Direktur Jenderal Pajak khususnya kantor pelayanan pajak untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan(Rohmawati dan Rasmini, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar