Kesadaran wajib pajak merupakan sebuah itikad baik seseorang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hati nuraninya yang tulus ikhlas. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan (Muliari dan Ery, 2009 dalam Susilawati dan budiartha 2013).Menurut (Nasution, 2003dalam Ilhamasyah dkk, 2016). Kesadaran wajib pajak merupakan sikap wajib pajak yang telah memahami dan mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak dan telah melaporkan semua penghasilannya tanpa ada yang disembunyikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Menurut (Boediono, 2011dalam Amalia dkk, 2016). Kesadaran adalah keadaan mengetahui atau mengerti, sedangakan perpajakn adalah perihal pajak.
Sehingga kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal tentang pajak. Penilaian positif dari masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh pemerintah akan menggerakkan dan menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Mempengaruhi kesadaran wajib pajak menurut (Suhartono 2010 dalam Amalia dkk, 2016):a.Kegunaan pajak Gunapajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum negara, namun terkadang kegunaan pajak adalah untuk membayar hutang negara. Maka dari itu, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu negara ini terbebas dari hutang.b.Ketepatan Pembayaran PajakKesadaran Wajib Pajak dapat dilihat sebagai ketepatan Wajib Pajak untuk membayar pajak. Sejak tahun 1984, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Self Assessment. Prinsip ini memberikan kepercayaan penuh kepada pembayar pajak untuk melaksanakan hak dankewajibannya dalam bidang perpajakan, seperti yang tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.c.Pengisian Formulir Pajak Formulir pajak harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apa adanya jujur serta teliti, ha tersebut harus diperhatikan agar saat perhitungan pajak tidak terjadi kesalahan. d.Sanksi Pembayaran Pajak Sanksi pajak akan diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Di Indonesia sanksi pajak adalah berupa denda. Sanksi dendaini ditemukan di dalam Undang-undang Perpajakan, terkait besarnya denda saat ini ditentukan sebesar 2% perbulannya. e.Fungsi Pajak Fungsi pajak terdiri dari fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi retribusi pendapatan.
f.Prosedur Pembayaran Pajak Dalam proses dan prosedur pembayaran pajak harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, hal tersebut dimungkinkan agar wajib pajak tidak melakukan penyimpangan prosedur pembayaran pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar