Dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut (Herryanto dan Toly, 2013):a.Sosialisasi langsungSosialisasi langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan dengan berinteraksi langsung dengan wajib pajak atau calon wajib pajak. Bentuk sosialisasi langsung yang pernah diadakan antara lain early tax education, tax goes to school atau tax goes to campus, klinik pajak, seminar, workshop, perlombaan perpajakan seperti cerdas cermat, debat, pidato perpajakan dan artikel.b.Sosialisasi tidak langsungSosialisasi tidak langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dengan tidak atau sedikit melakukan interaksi dengan peserta. Bentuk-bentuk sosialisasi tidak langsung dapat dibedakan berdasarkan medianya. Dengan media elektronik dapat berupa talkshow TV dan talkshow radio. Sedangkan dengan media cetak berupa koran, majalah,
tabloid, buku, brosurperpajakan, rubrik tanya jawab, penulisan artikel pajak, dan komik pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar