Kamis, 26 Mei 2022

Pengertian sanksi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Sanksi adalah hukuman negatif yang diberikan kepada orang yang melanggar peraturan. Sedangkan denda adalah hukuman dengan cara membayar uang karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Sehingga sanksi pajak adalah hukuman negatif yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan dengan cara membayar uang (Jatmiko, 2006 dalam Ummah, 2015). Sanksi diperlukan agar peraturan atau undang-undang tidak dilanggar. Sanksi Menurut (Mardiasmo, 2011 dalam Ilhamsyah dkk, 2016) menjelaskan bahwa sanksi perpajakan menjadi suatu jaminan atau pencegahan (preventif) agar pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau ditaati.peraturan perpajakan yang sudah diatur dapat ditaatidan tidak dilanggar oleh wajib pajak. Dengan kata lain, sanksi
sekaligus menjadi alat untuk mencegah wajib pajak melanggar ketentuan-ketentuan dan aturan pajak yang sudah berlaku. (Mardiasmo, 2011 dalam Susilawati dan Budiartha, 2013),juga menjelaskan sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Tidak ada komentar: