Kamis, 26 Mei 2022

Pengenaan Sanksi Administrasi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Sanksi administrasiadalah Pengenaan denda, bunga ataukenaikan atas ketidakpatuhan wajib pajakdalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan. Sanksi administrasi bukan sebagai penghukum namun mengingatkan wajib pajakagar lebih teliti dan berhati-hati.(Suhartono, 2010 dalam Amalia dkk, 2016) menyatakan bahwa adanya sanksi administrasi : a.Keterlambatan Pembayaran Pajak Adanya keterlambatan pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab faktor munculnya sanksi administrasi. Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga.b.Bunga 2% per bulan Sanksi ini pada dasarnya menjadi beban wajib pajak atas kelalaian baik disengaja atau tidakdisengaja yang mengakibatkan tidak tepatnya waktu pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya.Ketika pajak yang tidak atau kurang untuk dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, pada saat itu pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah berwenang melakukan penagihan pajak disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dengan ketentuan sebesar 2% per bulan.c.Pengenaan Sanksi Administrasi Sanksi administrasi yang berupa bunga merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan
pelanggaran hukum pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban. Kewajiban wajib pajak yang terkait dengan sanksi administrasi berupa bunga adalah pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak. d.Pengenaan Sanksi Denda Pengenaan sanksi administrasi yang berupadenda kepada wajib pajak penghasilan maupun pengusaha kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk jangka waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan.e.Pajak sebagai iuran rakyat Pajak dianggap sebagai iuran yang berasal dari rakyat dan akan digunakan untuk rakyat itu sendiri, dalam hal pembangunan serta kesejahteraan rakyat. f.Perhitungan Sanksi Denda Sanksi denda dapat dihitung berdasarkan tanggal jatuh tempo masa berlaku yang ada di dalam STNK kendaraan bermotor dan belum melakukan perpanjangan atau belum membayar pajak tepat pada waktunya maka akan dikenai denda pajak kendaraan bermotor sebesar 2% per bulannya.g.Tujuan Sanksi Administrasi Adapun tujuan dari sanksi adminitrasi adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak guna pentingnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak.

Tidak ada komentar: