Menurut Pohan (2013) penghindaran pajak atau tax avoidanceadalah upaya mengefisienkan beban pajak yang dilakukan secara legal dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Menurut Suandy (2016) penghindaran pajak merupakan rekayasa ‘tax affairs’ yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan (lawful). Sedangkan menurut Putri (2018) penghindaran pajak adalah salah satu upaya meminimalisasi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku.Dari berbagai pengertian tersebut dapatdisimpulkan bahwa penghindaran pajak adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan teknik alternatif, masih dalam bingkai perpajakan dan legal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar