Senin, 23 Mei 2022

Karakter Penghindaran Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

komite urusan fiskal dari Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) dalam Suandy (2016) menyebutkan ada tiga karakter penghindaran pajak sebagai berikut :a.Adanya unsur artifisial dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajakb.Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.c.Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin.

Tidak ada komentar: