Menurut Mardiasmo (2018) terdapat dua fungsi pajak, yaitu :1.Fungsi Anggaran (Budgetair)Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.Fungsi Mengatur (Regulerend)Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar