Senin, 23 Mei 2022

Fungsi Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Mardiasmo (2018) terdapat dua fungsi pajak, yaitu :1.Fungsi Anggaran (Budgetair)Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.Fungsi Mengatur (Regulerend)Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Tidak ada komentar: