Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemerintah, institusi keuangan, insitusi berbadan hukum, institusi luar negeri, dan dana perwalian serta institusi lainnya. Institusi-institusi tersebut memiliki wewenang melakukan pengawasan atas kinerja manajemen (Ngadiman dan Puspitasari, 2014). Perusahaan memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham yang menjadikan pemilik institusional memiliki intensif untuk memastikan manajemen perusahaan sudah membuat keputusan yang baik untuk mensejahterakan pemegang saham. Pada pengungkapan suka rela menunjukkan bahwa perusahaan dengan kepemilikan institusional lebih besar memungkinkan untuk mengeluarkan, meramalkan, dan memperkirakan sesuatu lebih spesifik, akurat dan optimis (Damayanti dan Susanto, 2015). Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahan akan mendorong meningkatnya pengawasan yang lebih optimal tehadap kinerja manajemen. Pihak institusional yang menguasai saham lebih besar daripada pemegang saham lainnya
dapat melakukan pengawasan terhadap kebijkan manajemen yang lebih besar juga, sehingga besar kepemilikan institusional maka semakin kuat kendali yang dilakukan pihak eksternal terhadap perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar