Menurut Fidel (2010: 56), e-filingadalah cara untuk mengirim SPT melalui sistem onlinedan secara real time.E-Filingadalah sarana pengiriman SPT Tahunan atau Pembaruan Tahunan Pembaruan Tahunan yang dibuat onlinesecara real time melalui Application Service Provider(ASP). (Www.pajak.go, id).Berdasarkan pemahaman di atas, e-filingadalah pengiriman SPT secara elektronik untuk Personaldan Agencymelalui situs web Direktorat Jenderal Pajak secara online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar