Pengertian e-SPT adalah Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan. Untuk Wajib Pajak harus mengisi SP dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Mardiasmo (2011:29) Jenis jenis dari SPT menurut saat pelaporannya, dibedakan menjadi dua, yaitu: a)Surat pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa Pajak. Batas waktu penyampaian SPT masa adalah paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. b)Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahunan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Batas waktu penyampaian SPT tahunan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar