Dasar hukum untuk e-filingadalah:1. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26 / PJ / 2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan.2. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-1 / PJ / 2014 dalam kaitannya dengan prosedur untuk mengisi formulir deklarasi pajak tahunan bagi seorang wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir elektronik1770 S atau 1770 SS melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).3. Penerapan Sistem E-FillingPemahaman tentang penerapanmenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, tindakan berlaku; instalasi; pemanfaatan. E-fillingadalah bagian dari sistem dalam administrasi pajak yang digunakan untuk mengirim pengembalian pajak online secara real time ke pemeriksaan pajak.Dengan demikian, penerapan sistem pengisianadalah proses atau cara menggunakan sistem yang digunakan untuk mengirimkan pajak onlinesecara real time, yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Pengenalansistem pengisian elektronik memiliki beberapa keuntungan bagi wajib pajak melalui situs web DJP :
1.Pengiriman SPT lebih cepat karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja 24 jam sehari, 7 hari seminggu, karena jaringan internet.2.Biaya pelaporan SPT lebih murah karena mengakses situs web DJP gratis.3.Perhitungan dilakukan dengancepat karena menggunakan komputer.4.Lebih mudah karena SPT pingisian dalam bentuk wizard.5.Data yang diserahkan oleh Wajib Pajak lengkap, karena ada pemeriksaan pengisian SPT.6.Lebih ramah lingkungan untuk meminimalkan penggunaan kertas.7.Dokumen Tambahan (Fotokopi Formulir 1721 A1 / A2 atau BuktiPajak Penghasilan, SSP.Pajak Penghasilan Pasal Ketiga Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan yang harus dibayar untuk Wajib Pajak dan / atau NPWP sendiri, Salinan Zakat Bukti Pembayaran) tidak perlu mengirim ulang kecuali diminta KPPmelalui perwakilan Rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar