Jumat, 27 Mei 2022

Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pelayanan merupakan cara untuk membantu mengurus atau menyiapkan suatu keperluan yang dibutuhkan sedangkan. Pelayanan dapat diartikan sebagai cara petugas pajak dalam membantu mengurus atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang dalam hal ini adalah wajib pajak (Jatmiko, dalam Tanilasari, dan Gunarso, 2017). Selama ini banyak ditemukan wajib pajak yang berpersepsi negatif pada aparat pajak yang terlihat pada rendahnya pelayanan pada wajib pajak. Pada kenyataannya masih ada wajib pajak merasa menemui hambatan. Dalam proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur perpajakan yaitu petugas yang lambat, tidak ramah, berbelit-belit, menunggu terlalu lama, kantor dan layanan kurang nyaman, fasilitas yang tidak memadai sehingga menimbulkan keluhan, komplain, dan enggannya mereka menyelesaikan urusan perpajakannya, dan pada gilirannya nanti berakibat pada tumbuhnya sikap tidak patuh dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan (Hidayatulloh, dalam Tulenan, Sondakh, dan Pinatik, 2017). Apabila kualitas pelayanan sangat baik maka persepsi wajib pajak terhadap pelayanan akan meningkat dan pelayanan yang baik juga dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Memberikan pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak (Rajif, dalam Tulenan, Sondakh, dan Pinatik, 2017). Nugraheni dan Purwanto (2015) menemukan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Subarkah, Widyana, dan Dewi (2017) menemukan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kemudian Tanilasai dan Gunarso (2017) kualitas pelayanan menunjukan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkang menurut Tulenam, Sondakh, dan Pinatik (2017) meneliti bahwa kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Tidak ada komentar: