Biaya kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Biaya kepatuhan pajak adalah sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak ketika membayar pajak. Semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, maka akan semakin menyebabkan wajib pajak tidak patuh. Sandford (1994) dalam Yuniar (2010) menjelaskan bahwa biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost) dapat dibagi menjadi tiga yaitu : 1.) Biaya Uang (Money Cost), 2.) Biaya Waktu (Time Cost), 3.) Biaya Pikiran (Psychological Cost). Semakin tinggi tax compliance cost(biaya kepatuhan pajak) yang dikeluarkan, maka akan mengakibatkan wajib pajak tidak patuh dalam melaksanakanpembayaran pajak.Sandford V. Berg (2005:15) menyatakan Tax Compliance Costdidefinisikan sebagai seluruh biaya yang diluar pajak terutang yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, mulai dari aspek perpajakan dalam investasinya hingga saat menerima putusan banding danmelunasi pajak terutangnya. Besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalamberbagai literatur disebut compliance cost.Idealnya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak tersebut tidak memberatkan Wajib Pajak dan tidak menghambat Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun, meskipun tidak
memberatkan Wajib Pajak faktor ini perlu untuk diperhatikan karena akan mempengaruhi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.1)Jenis-Jenis Biaya Kepatuhan PerpajakanTax Compliance Costdibagi menjadi 3 (tiga) menurut Sandford V. Berg (1989:15), yaitu sebagai berikut :a.Direct Money CostDirect Money Costadalah biaya yang spesifik yang terjadi dimana kita bisa secara langsung mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan seperti membeli buku b.Opportunity Cost of TimeOpportunity cost of timeadalah kerugian yang diderita wajib pajak akibat penghasilan harian atau outputnya berkurang selama melakukan kewajiban perpajakan. Biaya ini merupakan ekuivalen rupiah dari waktu yang dihabiskan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.Opportunity Cost Of Timediantaranya adalah :a)Waktu yang terpakai untuk mempelajari ketentuan perpajakan.b)Waktu untuk melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).c)Waktu perjalanan untuk menyetorkan pajak.d)Waktu perjalanan untuk melaporkan pajak.
e)Waktu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.f)Waktu untuk pengadministrasian dokumen pajaknya.c.Psychological Cost Psychological costadalah rasa stress dan berbagai rasa takut atau cemas karenamelakukan taxevasion. Psychological costmeliputi ketidakpuasan rasa frustasi, serta keresahan WajibPajakdalam berinteraksi dengan sistem dan otoritas pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar