Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya adalah untukmembiayai pengeluaran - pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan. (Santoso,1991:2).Menururt Adriani dalam Zain (2007:11) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat pretasi kembali yang langsung di tunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.
Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting selain pendapatan Sumber Daya Alam dan pendapatan non-pajak lainnya. Hal ini merupakan hal yang wajar, karena pemerintah saat ini tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan dari Sumber Daya Alam dimana jumlahnya selalu fluktuatif dan cenderung stagnan dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan negara melalui pajak yang selalu meningkat tiap tahunnya (Swingly dan Sukartha, 2015) Dalam sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pelayanan yang diberikan pemerintah merupakan suatu kepentingan umum untuk kepuasan bersama sehingga pajak yang menggali dari masyarakat akhirnya kembali lagi untuk masyarakat. (B Ilyas dkk., 2001:6). Menurut Suandy (2009) pada umumnya pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi finansial (badgetair) dan fungsi mengatur (regulerend). Disamping kedua fungsi tersebut, disebutkan juga pajak memiliki fungsi retribusi pendapatan dan sebagai alat untuk menanggulangi inflamasi. a.Fungsi Budgetair Pajak merupakan tulang punggung penerimaan Negara yang utama untuk membiayai pengeluaran Negara baik pengeluaran belanja maupun pengeleuaran pembangunan. Sebagai sumber penerimaan utama, pemerintah berupaya membenahi berbagai aspek yang dapat mendukung dalam hal memaksimalkan penerimaan yang bersumber dari pajak.
b.Fungsi Regulend Pajak merupakan alat yang digunakan untuk mengatur masyarakat disegala bidang ekonomi, social, dan politik untuk mencapai tujuan tertentu. c.Fungsi Retribusi Pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan dikembalikan ke rakyat melalui pengeluaran guna menjalankan fungsi sebgai Negara, pengeluaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya rutin dan pengeluaran pembangunan, yang dijabarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sarana distribusi keuangan negara. Menurut Halim et. al., (2016: 7) menyebutkan bahwa sistem pengumutan pajak di bagi menjadi 3 diantaranya: a.Official Assesment System, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. b.Self Assessment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. c.With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga(bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam melakukan pencanaan pajak harus mempertimbangkan beberapa bentuk dari perencanaan pajak berikut ini:
1.Substantive tax planning, yang terdiri atas:a.Memindahkan objek pajak (transfer of tax subject) ke Negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau Negara yang memberikan perlakukan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. b.Memindahkan objek pajak (itransfer of tax subject) ke Negara-negara yang dkategorikan sebagai tax haven atau Negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. Memindahkan subjek pajak dan objek pajak (transfer of tax subject and of tax object) ke Negara-negara yang dikategorikan sebagai tax havenatau Negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. 2.Formal Tax PlanningMelakukan penghindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substasnsi ekonomi dan suatu transaksi dengan cara memilih berbagai bentuk formasi jenis transaksi yang membuktikan beban pajak paling rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar