Senin, 23 Mei 2022

Tax Avoidance (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Milhanudin (2017) menyebutkan bahwa tax avoidance adalah penghindaran beban pajak yang dilakukan secara legal karena tidak melanggar dari ketentuan perpajakan. Dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat pada undang-undang dan peraturan perpajakan. Tax Avoidance adalah pengaturan untuk meminimumkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan akibat pajak yang
ditimbulkannya. Tax Avoidance bukan merupakan pelanggaran undang – undang perpajakan atau hal ilegal karena usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimumkan dan meringankan beban pajak dilakukan dengan cara yang sudah di tentukan oleh Undang – Undang pajak yang berlaku. (Kurniasih & Sari, 2013). Menururt Barr, dkk penghindaran pajak (tax avoidance) adalah manipulasi penghasilan secara legal, yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Anderson menyebutkan bahwa penghindaran pajak (tax avoidance ) adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak. (Zain, 2007:50). Penghindaran pajak bertujuan untuk meringankan beban pajak dengan cara yang telah dimungkinkan oleh perundang-undangan pajak dan dengan cara memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole ) ketentuan perpajakan suatu negara sehingga ahli pajak menyatakan legal karena tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan. (Ngadiman dan Puspitasari, 2014.) Penghindaran pajak ini sengaja dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memeperkecil besarnya tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan dan sebaliknya akan diperoleh penghematan pajak dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak kena pajak (Ngadiman dan Puspitasari, 2014).
Dalam melakukan penghindaran pajak dapat dilakukan dengan tiga cara: 1.Menahan Diri Wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bias dikenai pajak., contoh tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau. 2.Pindah Lokasi Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah. 3.Penghindaran Pajak Secara Yuridis Melakukan sesuatu yang tidak terkena pajak, biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Dalam melakukan penghindran pajak komite urusan fiscal OECD (Organization For Economic Corporation and Development) menyebutkan ada tiga karakter tax avoidance, yaitu: 1.Adanya unsur artifisial berbagai peraturan seolah-olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan factor pajak. 2.Skema semacam ini sering dimanfaatkan loopholes undang-undang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang. 3.Kerahasiaan juga sebagai bentuk skema ini, dimana umumnya para konsultan alat atau cara untuk melakukan tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin

Tidak ada komentar: