Senin, 23 Mei 2022

Dana Pihak Ketiga (skripsi tesis dan disertasi)

Pada dasarnya suatu bank mempunyai empat alternatif untukmenghimpun dana untuk kepentingan usahanya. Yaitu dana sendiri (danapihak kesatu), dana pinjaman (dana pihak kedua), dana dari deposan (danapihak ketiga), dan sumber dana lain. Kemampuan bank memperoleh sumber dana yang diinginkansangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumberdana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahanuntuk memperolehnya, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harusdikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut.Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun1998 Tentang Perbankan yang dimaksud dana pihak ketiga yaitu danayang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjianpenyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan, dan bentuk lainnya. Menurut Ismail (2013:43), dana pihak
ketiga atau dana masyarakat adalah dana yang dihimpun oleh bank yangberasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi masyarakat individu,maupun badan usaha, jadi dana pihak ketiga adalah dana yang diperolehdari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan,pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain yang disimpandalam bentuk tabungan, giro dan deposito. Pada sebagian besar atau setiapbank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki olehbank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana darimasyarakat. Jenis-jenis atau sumber dana yang berasal dari pihak ketiga antaralain adalah sebagai berikut :1.TabunganMenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998Tentang Perbankan yang dimaksud tabungan adalah simpanan yangpenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yangdisepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alatlainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga merupakansebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan dan disimpansebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.2.GiroMenurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998Tentang Perbankan yang dimaksud giro adalah simpanan yangpenarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau denganpemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah seluruh lapisan masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha yang membutuhkan bantuan jasabank untuk menyelesaikan transaksi pembayarannya. 3.Deposito Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998Tentang Perbankan yang dimaksud Deposito adalah simpanan yangpenarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkanperjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis deposito dibagimenjadi dua, yaitu : a.Deposito Berjangka Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam Rupiahmaupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepadabank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentumenurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yangbersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yangjangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.b.Sertifikat Deposito Sertifikat deposito merupakan simpanan berjangka yang diterbitkandengan menggunakan sertofikat sebagai bukti kepemilikian olehpemegang haknya. Disamping itu, sertifikat deposito dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan dan dapat dijadikan jaminan (agunan)bagi permohonan kredit pada bank.Dana-dana masyarakat berupa dana pihak ketiga yang berhasildihimpun bank merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkanbank. Ismail (2013:46) mengemukakan bahwa idealnya dana pihak ketigayang berasal dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (dasar)dari dana yang harus diolah atau dikelola oleh bank untuk memperoleh
keuntungan. Dana-dana dari masyarakat ini dianggap berasal dari surplusunit yang menyerahkan kelebihan dana-dananya itu sebagai unsur bagibank. Dana surplus unit tersebut disalurkan kembali oleh bank dalambentuk pemberian pinjaman kepada defisit unit, maka bank telahmenjalankan perannya sebagai lembaga intermediasi. Dan sumber danapihak ketiga ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasibank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayaioperasionalnya dari sumber dana ini

Tidak ada komentar: