Seperti pengembangan kawasan industri maupun pariwisata, pengembangan kawasan minapolitan setidaknya melewati sebuah mekanisme. Mekanisme tersebut seperti diuraikan oleh Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut: (1) pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan mengenai pengembangan wilayah menjadi kawasan minapolitan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Pengajuan
tersebut dilengkapi dengan kajian potensi dan lokasi yang akan dijadikan sebagai kawasan pengembangan minapolitan, (2) pemerintah pusat menilai kesiapan lokasi untukdapat dikembangkan sebagai kawasan minapolitan. Penilaian dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi, berupa dokumen perencanaan yang terdiri dari SK lokasi, SK pokja, Masterplan, RPIJM,danDED, serta potensi lokasi kawasan yangdiusulkan. Pengembangan kawasan minapolitan yang diusulkan dapat dipenuhi jika telah memenuhi kondisi berikut:1.Apabila kelengkapan administrasi dan potensi kawasan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administrasi yang berupa dokumen perencanaan yang terdiri dari SK lokasi, SK pokja, Masterplan, RPIJM,dan DED, serta potensi lokasi kawasan yang diusulkan.2.Apabila kelengkapan administrasi belum terpenuhi semua, tetapi kawasan yang diusulkanmemiliki potensi yang baik dilihat dari profil kawasan tersebut. Kawasan ini akan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasi dalam waktu 1 tahun. Apabila dalam kurun waktu 1 tahun belum terlengkapi, dana bantuan pembangunan pada tahun berikutnya akan dihentikan untuk sementara (Direktorat Cipta Karya, 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar