Perencanaan pajak (tax planning) sebagai langka peningkatan kepatuhan
dan efisiensi pajak, menurut Suandy (2016) menjelaskan beberapa alternative
untuk mengolah variabel-variabel kritis tersebut, yakni melalui aspek-aspek :
1. Proyeksi pajak
yakni perencanaan pajak dapat dilakukan melalui suatu proyeksi.
Proyeksi pajak ini dapat berupa proyeksi arus kas, laba rugi, atau proyeksi atas
rencana-rencana perusahaan.
2. Bentuk usaha
yakni bentuk usaha juga berpengaruh pada pemajakan, bentuk usaha
contohnya : PT, Koperasi, CV dengan modal yang terdiri dari saham, firma,
persekutuan atau perorangan.
3. Bidang usaha
yakni bidang usaha tertentu yang memperoleh perlakuan perpajakan yang
berbeda, misalnya untuk perusahaan kontruksi dikenakan pajak penghasilan
sebesar 2% dari penjualan dan bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah
No.140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari usaha dari jasa kontruksi
yang ditetapkan tanggal 21 desember 2000 dan keputusan menteri keuangan
No.559/KMK.04/2000 yang mulai berlaku 26 desember 2000. Jika perusahaan
memperoleh laba bersih yang cukup besar lebih dari 10%, maka pengenaan
pajak penghasilan sebesar besar 2% ini menguntungkan.
4. Pengawasan / pemeriksaan pajak
Direktorat jendral pajak akan melakukan pemeriksaan pajak dengan
tujuan untuk :
1) Menetapkan pajak-pajak negara terhutang.
2) Menetapkan besarnya kerugian yang dapat dikompensasikan dengan saldo
laba tahun berikutnya.
5. Kebijakan Akuntansi
1) Penilaian persediaan
yakni kebijakan akuntansi mengenai persediaan mensyaratkan
mengunakan FIFO atau Average Method, sedangkan LIFO tidak
diperkenankan dalam ketetapan perpajakan. Sesuai dengan Undang-Undang
No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana yang telah
beberapa kali diubah dan terakhir disebut Undang- Undang No. 36 tahun
2008 selanjutnya dalam tulisan ini disebut Undang-Undang No. 36 tahun
2008 yaitu pasal 10 ayat 6 adalah “persediaan dan pemakaian persediaan
untuk perhitungan harga pokok dinilai dengan harga perolehan yang
dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang
diperoleh pertama”.
2) Sewa guna usaha
yakni sewa guna usaha (leasing) aset tetap juga sangat
menguntungkan dari segi beban pembayaran angsuran. Dari segi pemajakan,
aset tetap sewa guna usaha tidak boleh disusutkan, tetapi beban angsuran
lebih besar dari beban penyusutan, maka pembebanan pajaknya dapat
menjadi lebih kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar