Senin, 16 Mei 2022

Aspek-Aspek Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Perencanaan pajak (tax planning) sebagai langka peningkatan kepatuhan dan efisiensi pajak, menurut Suandy (2016) menjelaskan beberapa alternative untuk mengolah variabel-variabel kritis tersebut, yakni melalui aspek-aspek : 1. Proyeksi pajak yakni perencanaan pajak dapat dilakukan melalui suatu proyeksi. Proyeksi pajak ini dapat berupa proyeksi arus kas, laba rugi, atau proyeksi atas rencana-rencana perusahaan. 2. Bentuk usaha yakni bentuk usaha juga berpengaruh pada pemajakan, bentuk usaha contohnya : PT, Koperasi, CV dengan modal yang terdiri dari saham, firma, persekutuan atau perorangan. 3. Bidang usaha yakni bidang usaha tertentu yang memperoleh perlakuan perpajakan yang berbeda, misalnya untuk perusahaan kontruksi dikenakan pajak penghasilan sebesar 2% dari penjualan dan bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah No.140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari usaha dari jasa kontruksi yang ditetapkan tanggal 21 desember 2000 dan keputusan menteri keuangan No.559/KMK.04/2000 yang mulai berlaku 26 desember 2000. Jika perusahaan memperoleh laba bersih yang cukup besar lebih dari 10%, maka pengenaan pajak penghasilan sebesar besar 2% ini menguntungkan. 
 4. Pengawasan / pemeriksaan pajak Direktorat jendral pajak akan melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk : 1) Menetapkan pajak-pajak negara terhutang. 2) Menetapkan besarnya kerugian yang dapat dikompensasikan dengan saldo laba tahun berikutnya. 5. Kebijakan Akuntansi 1) Penilaian persediaan yakni kebijakan akuntansi mengenai persediaan mensyaratkan mengunakan FIFO atau Average Method, sedangkan LIFO tidak diperkenankan dalam ketetapan perpajakan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan terakhir disebut Undang- Undang No. 36 tahun 2008 selanjutnya dalam tulisan ini disebut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yaitu pasal 10 ayat 6 adalah “persediaan dan pemakaian persediaan untuk perhitungan harga pokok dinilai dengan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama”. 2) Sewa guna usaha yakni sewa guna usaha (leasing) aset tetap juga sangat menguntungkan dari segi beban pembayaran angsuran. Dari segi pemajakan, aset tetap sewa guna usaha tidak boleh disusutkan, tetapi beban angsuran lebih besar dari beban penyusutan, maka pembebanan pajaknya dapat menjadi lebih kecil.

Tidak ada komentar: