Sumber dana yang berasal dari pihak ketiga ini antara lain :Simpanan giro (demand deposit)Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor10 Tahun1998 tanggal 10 November 1998 adalahSimpanan yang penarikannya dapatdilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saranapembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.Simpanan giro merupakan simpanan yang diperoleh dari masyarakatatau pihak ketiga yang sifat penarikannya adalah dapat ditarik setiap saatdengan menggunakan cek dan bilyet giro atau sarana perintah bayar lainnyaatau pemindah bukuan. Simpanan giro ini dapat ditawarkan kepada seluruhmasyarakat baik perorangan maupun badan usaha. Simpanan giro sangatbermanfaat bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha, karenapemegang rekening giro akan banyak mendapat kemudahan dalam melakukantransaksi usahanya.Kebutuhan adanya simpanan giro ini tidak hanya semata-mata untukkepentingan bank, akan tetapi juga untuk melayani kepentingan masyarakatmodern. Masyarakat sangat membutuhkan produk giro karena giro adalahuang giral yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, denganmenggunakan sarana penarikan berupa cek dan sarana pemindahbukuanberupa bilyet giro. Pertimabangan utama nasabah memiliki rekening giro ialahkarena kemudahan yang ingin diperoleh oleh nasabah. Memiliki rekening giroitu sama dengan memiliki uang tunai, karena sifat dari rekening giro yangdapat ditarik setiap saat.Dalam memberikan pelayanan kepada nasabah pemegang rekeninggiro, biasanya bank juga memberikan fasilitas lainnya, seperti pinjamanoverdraft(cerukan), yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untukmenanggulangi apabila terjadi penarikan dana giro dengan menggunakan cekatau bilyet giro yang melebihi saldonya. Hal ini sangat menguntungkan baginasabah karena pada saat-saat tertentu kemungkinan saldo nasabah terbatas,sementara pengeluaran tetap harus dilakukan, sehingga perlu mendapatfasilitas pinjaman untuk menutup kekurangan tersebut. Pinjamanoverdraftdiberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepadaa bank.Tabungan (saving)Tabungan merupakan jenis simpanan yang dilakukan oleh pihak ketigayang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu sesuai perjanjianantara bank dan pihak nasabah. Dalam perkembangannya, penarikan tabungandapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa sliprpenarikan, ATM, surat kuasa, dan sarana lainnya yang dipersamakan denganitu.Berbagai regulasi pemerintah serta ketatnya persaingan antar bank,membuat bank melakukan inovasi terhadap produk tabungan, sehingga produktabungan menjadi bervariasi. Semua bank diperkenankan mengembangkanjenis produk tabungannya tanpa perlu persetujuan dari Bank Indonesia. Hal inipula, yang mendorong perkembangan jenis produk tabungan menjadi beragam.Beberapa contoh produk tabungan antara lain, tabungan harian, pendidikan,berhadiah undian, dan yang kerja sama dengan asuransi.Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mendefinisikan, bahwa tabunganhanya dapat ditarik sesuai dengan syarat tertentu yang diperjanjikan antara bankdan nasabah. Pada perkembangan zaman, untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat pengguna produk tabungan, maka bank tidak lagi membatasijumlah, maupun frekuensi penarikannya. Meskipun demikian, bank masihmensyaratkan adanya saldo minimal yang harus dipelihara oleh setiap nasabah.Besarnya saldo minimal tersebut tergantung pada kebijakan masing-masingbank. Saldo minimal tersebut digunakan sebagai cadangan apabila nasabahakan menutup rekening tabungannya.Deposito (time deposit)Deposito merupakan jenis simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bankdengan nasabah.Deposito, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalahSimpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktutertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.Mudrajat Kuncoro dan Suharjono (2002 : 193),Deposito adalahsimpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanyadapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yangtelah diperjanjikan sebelumnya.Deposito dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :a) Deposito Berjangka (time deposit)Deposito berjangka merupakan simpanan berjangka yang dapatdicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Pemegang depositoberjangkaakanmendapatbilyetdepositosebagaibuktihakkepemilikannya.Deposito berjangka diterbitkan atas nama, dan hanya dapat dicairkanoleh pemegang hak yang namanya tercantum dalam bilyet depositoberjangka. Deposito berjangka tidak dapat diperjualbelikan. Pembayaranbunga dilakukan setiap tanggal valuta, tanggal dimana deposito tersebutdibuka.b) Sertifikat deposito (certificate of deposit)Sertifikat deposito merupakan simpanan berjangka yang diterbitkandengan menggunakan sertifikat sebagai bukti kepemilikan oleh pemeganghaknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, artinya didalam sertifikatdeposito tidak tercantum nama pemegang hak. Sertifikat deposito dapatdicairkan oleh siapa pun yang membawa dan menunjukkan kepada bankyang menerbitkan, dan dapat diperjualbelikan. Pembayaran bungadilakukan pada saat pembelian (bunga dibayar dimuka).c) Deposit on callDeposit on calladalah jenis simpanan berjangkayang penarikannyaperlu memberitahukannya terlebih dahulu kepada bank penerbitdeposit oncall. Dasar pencairannya sama dengan deposito berjangka yaitu denganmengembalikan bilyetdeposit on call-nya.Deposit on callditerbitkan atasnama, dan tidak dapat diperjualbelikan. Bunga dibayar pada saat pencairan.Sebagian besar sumber dana bank berasal dari dana pihak ketiga.Sumber dana pihak ketiga, meskipun biaya dananya lebih mahal darisumber dana lainnya, akan tetapi penghimpunannya lebih mudahdisbanding sumber dana sendiri dan pinjaman. Oleh karena itu, sebagaiembaga intermediary, bank harus lebih memfokuskan penghimpunansumber dananya berasal dari sumber dana masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar