Menurut Anwar Iqbal Qureshi bahwa dengan fakta-fakta yang obyektif mengatakan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang, tetapi hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan, karena menurut beliau system perekonomian modern tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman (Suhendi, 2002: 302). Ada beberapa prinsip yang berkaitan dengan kredit dalam al-Quran dan hadits yaitu sebagai berikut: 1.Prinsip Kemurnian Prinsip kemurnian tampak dari kenyataan bahwa mengambil suatu kredit tanpa suatu sebab yang pasti, akan ditolak oleh Nabi .Sesungguhnya Islam mengakui kredit konsumsi untuk memenuhi kebutuhan minimum yang betul-betul diperlukan,yang pada dasarnya adalah bersifat fosiolosik, namun standarisasi kemampuan fosiolosik manusia yang relatif pada masing-masing bagian kehidupan masyarakat menimbulkan kecenderungan manusia untuk bersikap imitatif dan berlaku over acting. Islam tidak mengakui kredit konsumtif yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan seperti ini. 2.Prinsip Perjanjian, Prinsip perjanjian Ini berarti setiap tindakan transaksi utang piutang harus jelas tertulis tanpa merugikan si peminjam, sang kreditor harus mencegah agar jangan sampai berlaku tidak adil pada orang yang berutang. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan rasa keraguan dan menghindari perselisihan antara kreditor dan debitor. Prinsip ini berlaku pada pinjaman konsumtif maupun produktif.
3.Prinsip Pembayaran Prinsip pembayaran, dilihat pada prinsip kedua penekanannya pada kreditor sebagai upaya untuk mencegah setiap ketidakadilan yang akan dilakukan oleh orang yang berutang, maka pada prinsip yang ketiga ini diarahkan pada debitor agar dengan tulus membayar kembali pinjamannya tepat pada waktu yang telah disepakati kepada kreditor, sebagai bentuk balas jasa karena telah dibantu oleh kreditor. Apabila pengutang benar-benar belum mampu membayar utangnya, pemilik hak wajib memberi tangguh sampai ia mampu membayarnya. Bahkan dianjurkan bagi pemilik hak agar bersedekah kepadanya dengan membebaskannya dari sebagian atau seluruh tanggungan utangnya
4.Prinsip Bantuan Prinsip bantuan, prinsip ini yang mengatur kredit terlepas dari apakah itu kredit produktif atau kredit konsumtif. Prinsip mengenai bantuan ini harus dipahami dalam arti luas. Dipandang secara positif, bahwa seluruh jenis kredit dalam Islam adalah bebas bunga Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena riba adalah anti sosial dan hal itu merupakan benar-benar merupakan penghisapan atas kebutuhan sesama saudara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar