Minggu, 22 Mei 2022

Pengertian Kredit (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Para ahli Adapun pengertian kredit menurut para ahli adalah sebagai berikut : 1.Firdaus dan Ariyanti (2009:2) menyatakan bahwa, Kredit merupakan suatu keutamaan yang dimiliki seseorang agar memungkinkan dia bisa mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan cara menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya diwaktu yang akan datang. Dalam pemberian fasilitas kredit terdapat tujuan dan fungsi tertentu. Dalam hal ini fungsi pokok kredit adalah memenuhi jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk mendorong dan melancarkan hasil produksi, jasa-jasa dan juga konsumen yang secara keseluruhan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kredit dapat terjadi apabila terpenuhinya beberapa unsur-unsur berikut ini: a.Adanya orang atau lembaga yang mempunyai uang, barang, atau jasa yang sanggup untuk meminjamkan kepada pihak lain yang disebut kreditur. b.Terdapat pihak yang membutuhkan uang, barang, atau jasa yang disebut
debitur. c.Kreditur memberikan kepercayaan kepada debitur d.Terdapat akad dan kesanggupan debitur untuk membayar kembali kepada kreditur. e.Perbedaan jangka waktu penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dan saat pembayaran kembali dari debitur. f.Terdapat resiko sebagai akibat perbedaan waktu ( waktu sekarang dan waktu yang akan datang ). 2.Hasibuhan (2005:87) menyatakan bahwa, Kredit adalah seluruh jenis pinjaman yang harus dibayar kembali pada waktu yang ditentukan bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jenis-jenis kredit menurut Hasibuan (2005:88) adalah sebagai berikut: 1.Dilihat dari aspek waktu yaitu: a.Kredit jangka pendek, adalah kredit yang mempunyai jangka waktu kurang dari 1 tahun dan dibutuhkan untuk modal kerja. b.Kredit jangka menengah, adalah kredit yang mempunyai jangka waktu 1-3 tahun, umumnya digunakan untuk investasi. c.Kredit jangka panjang, adalah kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu 3-5 tahun. 2.Dilihat dari bidang usaha yaitu: a.Kredit pertanian b.Kredit industri c.Kredit peternakan d.Kredit pendidikan
e.Kredit pertambangan f. Kredit perumahan g.Kredit profesi 3.Dilihat dari aspek kegunaanya yaitu: a.Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan peluasan usaha atau membangun proyek baru atau untuk keperluan rehabilitas. b.Kredit modal kerja, digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya, misalnya untuk membeli bahan baku atau membayar gaji karyawan. 3.Kasmir (2011:72) menyatakan bahwa, kredit merupakan pembiayaan yang dapat berupa uang, ataupun tagihan yang nilainnya dapat ditukar dengan uang. Fungsi kredit yaitu untuk meningkatkan efektivitas barang, meningkatkan peredaran barang, sebagai alat stabilitas ekonomi, untuk meningkatkan kemauan berusaha, untuk meningkatkan pemerataan pendapatan dan untuk meningkatkan hubungan internasional. Terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam penyerahan suatu fasilitas kredit menurut(Kasmir, 2011:103) adalah sebagai berikut: 1.Kepercayaan Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan berupa uang, barang dan atau jasa benar benar diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai waktu kredit. 2.Kesepakatan Kesepakatan yang dimaksud adalah dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
 3.Jangka waktu Setiap pemberian kredit mempunyai jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. 2.Resiko Efek adanya tenggang waktu maka pengembalian kredit akan memungkinkan timbulnya resiko tidak tertagihnya atau terjadi kredit macet. 3.Balas jasa Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit yang kita kenal dengan nama bunga. Pemberian Kredit tanpa analisa terlebih dahulu akan sangat membahayakan pihak bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data fiktif sehingga Kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka Kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar Kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis (Kasmir, 2013:73). Adapun penilaian kredit dengan menggunakan analisis 7P yaitu : 1.Personality, yaitu penilaian nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunnya sehari-hari maupun kepribadiaannya dimasa lalu.2.Party,yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam kategori tertentu atau golongan-golongan tertentu, berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya.3.Perpose, yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit,
termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.4.Prospect, yaitu penilaian usaha nasabah dimasa yang akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai peluang atau sebaliknya.5.Payment, yaitu mengukur cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.6.Profitability, yaitu untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba atau keuntungan.7.Protection, tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapat jaminan pelindung, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.Jenis -jenis kredit menurut sektor usaha terdiri dari : a.Kredit pertanian adalah Kredit yang dibiayai untuk sektor pertanian dan perkebunan masyarakat. b.Kredit peternakan adalah Kredit yang diberikan untuk jangka waktu yang relatif pendek. c.Kredit industri adalah Kredit untuk membiayai industri pengolahan baik industri kecil, menengah atau besar. d.Kredit pertambangan adalah jenis Kredit untuk usaha tambang. e.Kredit pendidikan adalah kredit yang diberikan untuk membangun sarsana dan prasarana pendidikan. f.Kredit profesi adalah Kredit yang diberikan kepada kalangan para profesional seperti Dosen, Dokter, dan Pengacara. g.Kredit perumahan adalah Kredit yang diberikan untuk membiayai
pembangunan atau pembelian perumahan (Kasmir, 2013:74). 4.Muljono (2007:9) menyatakan bahwa, kredit adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan. Muljiono juga berpendapat bahwa penilaian kredit dapat dianalisis dengan 5C yaitu: 1.Character merupakan keyakinan dari pihak bank bahwa peminjammempunyai moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif serta mempunyai tanggungjawab yang baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya. 2.Capacity yaitu suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang akan atau sedang dilakukannya. 3.Capital yaitu jumlah dana atau modal dasar yang dimilik oleh calon debitur. 4.Collateral yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam/debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. 5.Condition of economic yaitu perkembangan ekonomi dan sektor 5.Veithzal Rivai (2013:197) menyatakan bahwa, kredit adalah berasal dari bahasa latin, credo, yang berarti i believe, i trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Kredit mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian secara garis besar fungsi kredit menurut Veithzal Rivai (2013:200) didalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.Meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang. 2.Meningkatkan utility (daya guna) suatu barang. 3.Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. 4.Menimbulkan gairah berusaha masyarakat. 5.Alat stabilitas ekonomi. 6.Jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. 7.Sebagai alat meningkatkan hubungan ekonomi internasional. Berdasarkan penjelasan para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya kredit adalah kondisi penyerahan baik berupa uang, barang maupun jasa dari pihak satu (pihak pemberi kredit) kepada pihak lainnya (pihak penerima kredit) dengan kesepakatan bersama untuk dapat diselesaikan dengan jangka waktu tertentu disertai adanya imbalan atas tambahan pokok tersebut (Andrianto, 2020). Menurut UU Perbankan No 10 Tahun 1998 pembiayaan Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Ismail, 2010). Perbedaan antara Kredit berdasarkan konvensional dengan kredit berdasarkan prinsip Syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Kalau yang berdasarkan konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan yang berdaasarkan prinsip Syariah berupa imbalan atau bagi hasil. Perbedaan lainnya terdiri dari analisis pemberian Kredit beserta persyaratannya

Tidak ada komentar: