KUR merupakan kredit pembiayaan kepada UMKMK yang tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan dibuktikan dengan sistem informasi debitur, dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit, dan kredit konsumsi lainnya. Usaha yang dibiayai dalam hal ini yaitu usaha produktif (www.bi.go.id). Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan menyatakan bahwa KUR merupakan program yang termasuk dalam kelompok program penanganan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha Ekonomi Mikro (kur.ekon.go.id).Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 10 / PMK.05 / 2009 tentang Fasilitas Penjamin Kredit Usaha Rakyat, terdapat beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah dalam penyaluran KUR adalah sebagai berikut : 1.UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang layak namun belum bankable dengan beberapa ketentuan berikut : a.Merupakan debitur baru yang belum pernah mendapat kredit dari perbankan. b.Fasilitas penjaminan dapat diberikan kepada debitur yang belum pernah mendapat kredit dari program lain. c.Kesepakatan KUR diperjanjikan oleh Bank Pelaksana dengan UMKM-K. 2.Adapun jenis KUR terbagai menjadi dua yakni KUR Retail dan KUR Mikro. Plafond yang ditetapkan untuk KUR Retail adalah di atas Rp 20.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-. Sedangkan plafond KUR Mikro adalah Rp 25.000.000,- sampai Rp 50.000.000,-.
3.persetujuan untuk memberikan pinjaman berupa KUR diputuskan oleh bank pelaksana sesuai dengan kelayakan usaha dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari adanya program KUR adalah agar sektor-sektor primer dan pemberdayaan usaha skala kecil dapat berkembang dengan pesat, mempermudah dalam hal aksesibilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memperluas lapangan kerja. Beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh calon debitur untuk memperoleh KUR adalah sebagai berikut : 1.Calon debitur yang menginginkan atau membutuhkan KUR dapat menghubungi kantor cabang bank pelaksana tersebut. 2.Debitur menyusun estimasi kebutuhan kredit pembiayaan kemudian mengajukan surat permohonan kredit pembiayaan pada perbankan dengan estimasi penggunaan kredit pembiayaan yang diketahui oleh Dinas Teknis setempat. 3.Bank pelaksana akan melakukan penilaian atau survei kelayakan usaha debitur. 4.Jika prosedural sudah dilakukan dan memenuhi syarat maka kredit pembiayaan dapat dicairkan setelah semua syarat terpenuhi dan disetujui (Saragih, 2015:14) Tujuan dan fungsi KUR menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas dan Tujan Kredit Usaha Rakyat adalah untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor primer dan pemberdayaan usaha skala
kecil untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memperluas kesempatan kerja. Pada dasarnya KUR merupakan modal kerja dan kredit investasi yang disediakan secara khusus untuk unit usaha produktif melalui program penjaminan kredit. Perseorangan, kelompok, atau koperasi dapat mengakses program ini dengan kredit maksimum Rp50.000.000,-. Sumber dana berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui bank yang ditunjuk. Persentase kredit yang dijamin adalah 70% dari alokasi total kredit yang disediakan oleh Pemerintah. Masa pinjaman kredit untuk modal kerja maksimum 3 tahun. Bidang usaha yang layak adalah input produksi hingga penyediaan alat dan mesin pertanian, dan pengelolaan hasil pertanian. Berdasarkan tujuan dan fungsi yang telah diuraikan dapat disimpulkan bahwa tujuan dari KUR sebagai bantuan modal kerja adalah untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memperluas kesempatan kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan. Prosedur pemberian KUR adalah salah satu ketentuan standar dalam memberikan kredit kepada nasabah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dengan persyaratan yang diberikan oleh Bank Pelaksana. Petani calon penerima KUR dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada Bank Pelaksana yang dapat langsung ke Kantor Unit Pelayanan (Cabang Pembantu) yang ada. Bank Pelaksana melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan petani calon penerima. Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 tahun untuk
modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Keputusan pemberian KUR terhadap pemohon sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana (kur.ekon.go.id). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2016 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat berdasarkan suku bunga kredit untuk KUR adalah 6% efektif setahun atau setara 0,2% persen flat per bulan. Sesuai dengan tujuan KUR adalah kredit yang disalurkan menggunakan pola penjaminan dan kredit ini diperuntukkan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tetapi memiliki usaha yang layak dibiayai bank, Pemerintah mensubsidi KUR dengan tujuan memberdayakan UMKM yang ada di Indonesia. Berdasarkan dari penjelasan mengenai tingkat bunga KUR dapat disimpulkan bahwa bunga yang diberikan kepada peminjam kredit atau kreditur merupakan agunan yang disubsidikan dari pemerintah yang tingkat bunganya dalam kategori rendah sehingga tidak memberatkan para nasabah pengambilan KUR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar