Winata (2014), menyebutkan komite audit adalah sekumpulan orang yang dipilih dari anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan dan pengungkapan (disclosure). Komite Audit seharusnya memiliki pemahaman memadai tentang pembuatan laporan keuangan dan prinsip-prinsip pengawasan internal. Kualifikasi terpenting dari anggota Komite Audit terletak pada common sense, kecerdasan dan suatu pandangan yang independen. Tujuan pembentukan Komite Audit adalah: (1) Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan tidak menyesatkan dan sesuai dengan praktik akuntansi yang berlaku umum; (2) Memastikan bahwa control internalnya memadai; (3) Tindak lanjut terhadap dugaan adanya penyimpangan yang material dibidang keuangan dan implikasi hukumnya; (4) Merekomendasikan seleksi auditor eksternal (Sandy dan Lukviarman, 2015).Komite audit melakukan pengawasan pada pihak manajemen dalam menyusun laporan keuangan perusahaan untuk meminimalisir kecenderungan penekanan pada biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh manajer terutama biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Komite audit dengan wewenang yang dimilikinya akan mencegah perusahaan melakukan praktik tax avoidance. Komite Audit dapat diukur dengan menggunakan jumlah Komite Audit dalam suatu perusahaan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang pelaksanaan good corporate govenance jumlah anggota komite audit minimal 3 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar