Komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari luar manajemen perusahaan dan bukan merupakan pegawai perusahaan tersebut tetapi berurusan langsung dengan organisasi dalam perusahaan. Perusahaan mengangkat komisaris independen untuk mengawasi bagaimana organisasi dalam perusahaan dijalankan dan dapat menjadi penengah antara komisaris dalam dan pihak pemegang saham apabila terjadi konflik. Komisaris independen dipercaya
menjadi penengah diantara kedua belah pihak karena bersikap objektif dan memiliki risiko yang kecil dalam konflik internal. (Ardyansah, 2014) Menurut Suyanto (2012) . semakin banyak jumlah komisaris independen maka pengawasan terhadap agen akan semakin ketat. Karena adanya pengawasan lebih dari komisaris independen maka diprediksi tingkat pajak efektifnya sesuai dengan semestinya. Komisaris independen selalu mengawasi agar perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Tanggung Jawab Komisaris Independen sesuai dengan pasal 114 1.Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan perusahaan. 2.Setiap anggota Komisaris wajib dengan itikad baik,kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. 3.Setiap anggota Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dlaam menjalankan tugasnya. 4.Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas dua anggota Komisaris atau lebih, tanggung jawab Komisaris tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (Prasetya, 2013:36). Berdasarkan keputusan ketua BAPEPAM nomor Kep-29/PM/2004 peraturan nomor IX.1.5 tentang pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, menyatakan bahwa komisaris independen adalah anggota komisaris yang: 1.Berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik;
2.Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik; 3.Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Komisars, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik 4.Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar