Menurut (Winerunga, dalam Irwansyah, 2010) mengemukakan beberapa bentuk starategi sosialisasi perpajakan sebagai berikut:a.Publikasi (publication)Merupakan aktivitas publikasi yang dilakukan melalui komunikasi baik media cetak seperti surat kabar, majalah maupun media audiovisual seperti radio ataupun televisi.b.Kegiatan (event)Institusi pajak dapat melibatkan diri pada penyelenggaraanaktivitas-aktivitas tertentu yang dihubungkan dengan program peningkatan kesadaran masyarakat akan membayar pajak pada momen-momen tertentu. Misalnya olahraga, hari-hari libur nasional dan lain sebagainya.c.Pemberitahuan (news)Pemberitaan dalam hal ini mempunyai pengertian khusus yaitu menjadi bahan berita dalam arti positif, sehingga menjadi sarana promosi yang efektif. Pajak dapat disosialisasikan dalam bentuk berita kepada masyarakat, sehingga menjadi dapat lebih cepat menerima informasi tentang pajak.d.Keterlibatan komunitas (community involvement)Melibatkan komunitas pada dasarnya adalah untuk mendekatkan institusi pajak dengan masyarakat, dimana iklim budaya Indonesia masih menghendaki adat ketimuran untuk bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh setempat sebelum institusi pajak di buka.e.Pencantuman identitas (identity)Berkaitan dengan pencantuman logo otoritas pajak pada berbagai media yang ditunjuk sebagai sarana promosi.f.Pendekatan pribadi (lobbying) Pengertian pendekatan pribadi adalah pendekatan pribadi yang dilakukan secara informaluntuk mencapai tujuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar