Senin, 23 Mei 2022

Pengertian Good Corporate Governance (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Tata Kelola PerusaMenurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.Sedangkan menurut Franita (2018) good corporate governance adalah suatu sistem yang mengelola dan mengawasi proses pengendalian usahayang berjalan secara berkesinambungan untuk menaikkan nilai saham, yang akhirnya meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholderstanpa
mengabaikan kepentingan stakeholdersyang meliputi karyawan, kreditur dan masyarakat.Selanjutnya menurut Zarkasyi (2018) good corporate governancemerupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.Pahlevi dkk (2016) mengartikan Good Corporate Governance(GCG) adalah sebuah prinsip yang diterapkan didalam sebuah organisasi, yang ditujukan untuk mengatur hubungan diantara orang-orang yang terlibat demi terbentuk kinerja yang baik, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari dari organisasi tersebut.Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa good corporate governanceadalah suatu pedoman berlandaskan undang-undang yang digunakan untuk mengelola perusahaan sehingga terbentuk kinerja yang baik dan dapat tercapainya tujuan perusahaan.haan yang baik (Good Corporate Governance), adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.Sedangkan menurut Franita (Menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.Sedangkan menurut Franita (2018) good corporate governance adalah suatu sistem yang mengelola dan mengawasi proses pengendalian usahayang berjalan secara berkesinambungan untuk menaikkan nilai saham, yang akhirnya meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholderstanpa
mengabaikan kepentingan stakeholdersyang meliputi karyawan, kreditur dan masyarakat.Selanjutnya menurut Zarkasyi (2018) good corporate governancemerupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.Pahlevi dkk (2016) mengartikan Good Corporate Governance(GCG) adalah sebuah prinsip yang diterapkan didalam sebuah organisasi, yang ditujukan untuk mengatur hubungan diantara orang-orang yang terlibat demi terbentuk kinerja yang baik, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari dari organisasi tersebut.Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa good corporate governanceadalah suatu pedoman berlandaskan undang-undang yang digunakan untuk mengelola perusahaan sehingga terbentuk kinerja yang baik dan dapat tercapainya tujuan perusahaan.2018) good corporate governance adalah suatu sistem yang mengelola dan mengawasi proses pengendalian usahayang berjalan secara berkesinambungan untuk menaikkan nilai saham, yang akhirnya meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholderstanpa
mengabaikan kepentingan stakeholdersyang meliputi karyawan, kreditur dan masyarakat.Selanjutnya menurut Zarkasyi (2018) good corporate governancemerupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.Pahlevi dkk (2016) mengartikan Good Corporate Governance(GCG) adalah sebuah prinsip yang diterapkan didalam sebuah organisasi, yang ditujukan untuk mengatur hubungan diantara orang-orang yang terlibat demi terbentuk kinerja yang baik, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari dari organisasi tersebut.Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa good corporate governanceadalah suatu pedoman berlandaskan undang-undang yang digunakan untuk mengelola perusahaan sehingga terbentuk kinerja yang baik dan dapat tercapainya tujuan perusahaan.

Tidak ada komentar: