Kesadaran perpajakan merupakan kepedulian sukarela wajib pajak untukmemenuhi kewajiban perpajakan, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintah sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional. Menurut Priantara(2009: 126), kesadaran perpajakan memiliki konsekuensi logis untuk wajib pajak, yaitu “kerelaan wajib pajak memberikan kontribusi dana untuk
pelaksanaan fungsi perpajakan dengan cara membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah”. Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat, dan disiplin semata, tetapi juga diikuti sikap kritis. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajakdengan menyikapi perkembangan dalam dunia perpajakan, misalnya penerapan tarif pajak yang berlaku, mekanisme pengenaan pajak, regulasiatau peraturan secara umum, dan benturan praktek di lapangan serta perluasan subjek atau objekpajak.Berdasarkan penelitian Ramadiansyah, Nengah, dan Dwiatmojo (2014), “kesadaran wajib pajak adalah keadaan dimana wajib pajak mau membayar pajak karena merasa tidak dirugikan dari pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi”. Kesadaran perpajakan berkonsentrasi logis untuk para wajib pajak agar mereka rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi perpajakan dengan cara membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini berpengaruh terhadap keberhasilan penerimaan pajak bumi dan bangunan. Oleh karena itu, Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar