Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak dalam mengetahui peraturan perpajakan baik untuk tarif pajak yang akan mereka bayarkan, maupun manfaat pajak yang akan berguna bagi kehidupannya. Pengetahuan perpajakan penting untuk diberikan sejak dini. Hal ini berarti bahwa
edukasi perpajakan ditanamkan dalam diri masyarakatyang merupakan wajib pajakdengan harapan bahwa pemahaman perpajakanyang terkait dengan peranan pajak terhadap kelangsungan pembangunan negara berjalanefektif dan efisien. Menurut Noormala (2008) dalam penelitian Wahyu Utomo (2011)semua wajib pajaksetuju bahwa pendidikan pajak membantu meningkatkan kepatuhan pajak.Menurut Asih & Salman (2011), “seseorang yang berpendidikan pajak tentu akan mempunyai pengetahuan tentang perpajakan”. Secara teoritis, untuk menumbuhkan sikap positif tentang suatu hal harus bermula dari adanya pengetahuan tentang pajak. Pendidikan perpajakan terdiri dari pendidikan formal dan informal. Pendidikan perpajakan formal dapat dilakukan melalui pendidikan perpajakan untuk sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan informal dapat dilakukan melalui lingkungan keluarga, keikutsertaan anggota arisan ibu-ibu PKK, dan dapat juga dilakukan melalui media massa dan elektronik, seperti koran dan televisi atau radio. Melalui pendidikan perpajakan formal dan informal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakandalam membayar kewajiban pajaknya. Dengan adanya pengetahuan perpajakan tersebut akan membantu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat. Sehingga, pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar