Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dan yang dihimpun dari masyarakat berupa giro, deposito dan tabungan. DPK bagi perbankan sangat memiliki peran penting, karena todal dari DPK menentukan besar kecilnya jumlah kredit yang ditawarkan dan DPK merupakan sumber modal utama dalam penyaluran kredit. Menurut Kasmir (2000) Dana Pihak Ketiga (DPK) merupaka sumber terpenting dalam kegiatan operasional perbankan dan merupakan ukuran keberhasilan bank apabila mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.Teori Bernake dan Blinder (1987) menjelaskan bahwa penawaran kredit di pengaruhi oleh jumlah DPK yang dapat diserap oleh bank tersebut. Semakin tinggi total DPK yang diserap maka semakin tinggi pula jumlah kredit yang ditawarkan oleh bank tersebut. Teori ini sejalan dengan enelitian dari I Made Pratista Yuda (2010) dengan hasil peneliian baahwa DPK memiliki pengauh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Haryati (2009) juga menyatakan bahwa total DPK memiliki pengaruh positif signifikan terhadap penyaluran kredit, dimana ketika DPK mengalami kenaikan maka akan di ikuti oleh keiakann kredit yang di tawarkan. Namun Satria (2010) mendapatkan hasil yang berbeda yaitu DPK tidak memiliki pengaruh positif terhadap penyaluran kredit hal ini disebabkan oleh DPKyang memiliki tanggal jatuh tempo yang pendek, sehingga apabila digunkan sebagai dan untukpenyaluran kredit cuku beresiko bagi perbankan. Namun haasil penelitian secara genera menyatakan bahwa DPK memiliki pengaruh positif terhadap penyaluran kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar