Menurut Rudianto (2010:6) Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan
wajib, modal penyetaraan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha yang belum dibagi:1.Modal Anggota Memiliki arti sebagai sumber pembelanjaan usaha yang berasal dari setoran para anggota. Biasanya setoran anggota koperasi dapat dikelompokkan dalam 3 jenis setoran yaitu: a.Simpanan Pokok Simpanan jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. b.Simpanan Wajib Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, seperti sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil kembali dengan cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota. c.Simpanan Sukarela Adalah jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan jenis ini dapat diambil kembali oleh pemiliknya setiap saat. Karena itu, simpanan sukarela tidak dapat dikelompokkan sebagai modal anggota dalam koperasi tetapi dikelompokkan sebagai utang jangka pendek.
2.Modal Sumbangan Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan. 3.Modal Penyertaan Sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi. 4.Cadangan Bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disisihkan oleh koperasi untuk suatu tujuan tertentu, sesuai dengan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. 5.Sisa Hasil Usaha (SHU) Selisih antara penghasilan yang diterima koperasi selama periode tertentu dengan pengorbanan (beban) yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan akan terlihat dalam laporan perhitungan hasil usaha. Jika pencatatan transaksi dalam suatu koperasi berjalan dengan baik, Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan biasanya tidak akan terlihat di neraca sebagai bagian dari ekuitas koperasi pada akhir tertentu, karena sudah harus langsung dialokasikan ke dalam berbagai dana cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar