Undang-undang No. 17 tahun 2012 Pasal 6 menyatakan bahwa prinsip koperasi meliputi: 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2.Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis 3.Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi 4.Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen 5.Koperasi harus mengadakan pelatihan kepada anggota, pengawas dan karyawan serta memberikan jati diri kegiatan dan pemanfaatan koperasi 6.Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional 7.Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan dengan di sepakati oleh anggota Sejalan dengan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015,
menyatakan bahwa prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari: a.Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis c.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e.Kemandirian f.Pendidikan perkoperasian g.Kerjasama antar koperasi Menurut Supriyanto (2015:23) koperasi kredit mempunyai tiga prinsip utama yaitu: 1.Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya), 2.Asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan 3.Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman). Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar