Dalam buku Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan (Pandiangan, 2007:34), e-Registration atausistem pendaftaran Wajib pajak secara on-line ini merupakan sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jendral Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu: sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara on-linesistem yang digunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak
Menurut Pandiangan (2007:35) Wajib Pajak yang terdaftar, namun belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakes sistem e-Registration atas NPWP yang bersangkutan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar