Kesadaran Wajib Pajak adalah orang pribadi dengan keadaan mengerti untuk melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan
pemungutan pajak karena mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemahaman dari dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut harus dilakuakan oleh Wajib Pajak karena pajak sangat penting untuk pembiayaan pembangunan Negara. Kesadaran merupakan kunci utama supaya seseorang dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Berbagai macam upaya yang dilakukan agar dapat memaksimal kesadaran diri Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki kesadaran yang tinggi maka Wajib Pajak dapat melakukan kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Wajib Pajak akan membentuk sikap positif dan akan meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Tetapi jika kesadaran Wajib Pajak masih rendah dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya maka akan membentuk sikap negatif yang akan menurunkan Kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesadaran Wajib Pajak dapat berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.Penelitian yang dilakukan olehKalsumummi, dkk (2015). Hasil penelitian menunjukkanbahwa kesadaran Wajib Pajak sebagian mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Analisis faktor-faktor yang diuji
dalam penelitian ini menunjukkan bahwa variabel dominan yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran Wajib Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar