Dana pihak ketiga adalah sumber dana terpenting yang berasal dari masyarakat karena merupakan ukuran keberhasilan suatu bank jika mampu membelanjai kegiatan sehari-harinya dari sumber dana ini. Dana ini mudah untuk dicari karena dana tersedia banyak dan tidak terbatas di masyarakat namun tergantung pada promosi dan kebijakan bunga simpanan yang ditawarkan juga pemberian fasilitas lainnya seperti hadiah. (Farida, 2016) Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank umum adalah dalam bentuk simpanan giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), simpanan deposito (time deposit), atau yang dapat dipersamakan dengan itu. (Kasmir, 2003) Berikut dijelaskan pembahasan masing-masing bentuk simpanan: 1.Simpanan Giro (demand deposit) UU Perbankan no. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menyebutkan bahwa Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan giro dapat dilakukan setiap saat artinya dalam sehari simpanan giro nasabah dapat ditarik berkali-kali hingga batas dana yang tersedia. Dalam penarikan giro, keabsahan alat penarikan harus diperhatikan guna memenuhi syarat yang ditetapkan. Saat ini simpanan giro berkembang tidak hanya mementingkan tujuan pihak bank saja, namun untuk kepentingan masyarakat modern terutama bagi para pengusaha yang membutuhkannya untuk memperlancar urusan bisnis dan pembarannya. 2.Simpanan Tabungan (saving deposit) UU Perbankan no. 10 tahun 1998 mengungkapkan bahwa tabungan memiliki arti simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 3.Simpanan Deposito (time deposit) Simpanan deposito berbeda dengan giro dan tabungan, yaitu memiliki unsur jatuh tempo (jangka waktu), sebagaimana dijelaskan dalam UU Perbankan no. 10 tahun 1998 bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Dalam praktik bank, terdapat tiga jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call. Berdasarkan waktu yang cukup panjang, dana deposito dapat digunakan ke dalam penyaluran kredit atau investasi jangka pendek lain yang mendatangkan keuntungan karena adanya jangka waktu tertentu dimana nasabah tidak menarik simpanan depositonya, kecuali pada saat jatuh tempo. Nasabah yang ingin mencairkan deposito jatuh tempo harus menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar