Menurut Undang-Undang No.16tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indikator Kepatuhan Wajib Pajaksebagai berikut:a.Kepatuhan untuk mendaftarkan diri.Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektifdan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yangwilayah kerjanya terdiri dari tempat tinggal dan tempatkegiatan usaha Wajib Pajak untuk kemudian mendapatkanNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakansebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hakdan kewajibannya.
b.Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajakterutang.Pajak yang telah dihitung kemudian disetorkan ke kasnegara melalui bank atau kantor pos dengan menggunakanformulir Surat Setoran Pajak.c.Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak.Tunggakan pajak merupakan pajak terutang yang belumdilunasi oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo tanggalpengenaan denda.d.Kepatuhan untuk melaporkan kembali Surat Pemberitahuan.Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi danmenyampaikan SPT kepada KPP dengan batas waktupenyampaian untuk SPT Masa paling lambat 20 hari setelahakhir masa pajak, sedangkan untuk SPT tahunan palinglambat 3 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4bulan untuk Wajib Pajak Badan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi apabilaterlambat atau tidak menyampaikan SPT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar