a.Pengertian BankBank adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan ataupihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (Julius R. Latumaerissa, 2012).Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Berdasar uraian di atas dapat dijelaskan bahwa usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan, jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi (3) tiga kegiatan yaitu: 1)Menghimpun dana,2)Menyalurkan dana, dan 3)Memberikan jasa Bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar