Minggu, 22 Mei 2022

Pengelompokan Bank Umum (skripsi tesis dan disertasi)

Berdasarkan UU pokok perbankan lama No. 14/1967, yang telah diperbaharui dengan UU pokok Perbankan No. 7/1992, dan telah direvisi dengan UU No. 10/1998, maka bank umum dapat dikelompokan sebagai berikut.1)Menurut Aspek Fungsinyaa)Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, sebagai contoh: Bank Indonesia, Bank of China, Bank of Japan, Bank of England, The Reserve Bank of India, dan The Reserve Bank of Seoul.b)Bank Umum, adalah bank uang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, sebagai contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BTN, BCA, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Swadesi, Bank Permata, dan Bank Panin.c)Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, sebagai contoh: Bank Jatim, Bank Maluku, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Papua, dan Bank NTT.d)Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan
penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.e)BPR, adalah kantor bank dikantor kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dananya di sektor pertanian dan pedesaan.2)Jenis Bank Umum Menurut Direktori Perbankan Indonesiaa)Bank Persero (BUMN), adalah bank yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia, sebagai contoh: BNI (persero).tbk, BRI (persero).tbk, Bank Mandiri (persero).tbk, Bank dan BTN (persero).tbk.b)Bank Umum Swasta Nasional Devisa, adalah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan dapat melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas, sebagai contoh: BCA.tbk, Bank Mega.tbk, Bank Danamon.tbk, Bank Permata.tbk, dan lain sebagainya.c)Bank Umum Swasta Nasional Non Devisa, adalah bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta non asing dan tidak dapat melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas, sebagai contoh: Bank Mayora, Bank Jasa Jakarta, Bank Pundi.tbk, dan lain sebagainya.
d)Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, sebagai contoh: Bank Capital Indonesia.tbk, Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Mizuho, dan lain sebagainya.e)Kantor Cabang Bank Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang ada di Indonesia. Sebagai contoh: Citibank, Bank Of America, The Royal Bank Of Scotland, Standard Chartered Bank, dan lain sebagainya.f)Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, sebagai contoh: Bank Jateng, Bank Maluku, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Papua, Bank NTT dan lain sebagainya.3)Menurut Kegiatan UsahaMenurut UU pokok Perbankan No. 10/1998 , bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya secara resmi hanya terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a)Bank Umum menurut UU No. 10/1998, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.b)Bank Perkreditan Rakyat menurut UU No. 10/1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.4)Menurut Bentuk Badan Usahaa)Menurut bentuk badan hukum Bank Umum adalah Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerahb)Menurut bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat adalah Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar: