Menurut Suandy (2016) Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu
perencanaan pajak bersumber dari tiga unsur perpajakan yaitu:
1. Kebijakan perpajakan, yakni alternatif dari berbagai sasaran yang hendak
dituju dalam system perpajakan, Undang-undang perpajakan (tax law), yakni
kenyataan menunjukkan bahwa di manapun tidak ada undang-undang yang
mengatur setiap permasalahan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain. Tidak jarang
pula ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu
sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijakan dalam
mencapai tujuan lain. Akibatnya terbuka celah bagi wajib pajak untuk
menganalisis kesempatan tersebut dengan cermat untuk perencanaan pajak
yang baik.
2. Administrasi perpajakan (tax administration), yakni tujuannya agar terhindar
dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran
antara aparat fiskus dengan wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan
yang berlaku dan system informasi yang masih belum efektif.
3. Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak yaitu untuk
memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak ikut mempengaruhi
pengambilan keputusan atau suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk
melakukan investasi melalui analisis yang cermat dan pemanfaatan peluang
atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh
pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara
ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan :
1) Perbedaan tarif pajak
2) Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak
3) Loopholes, shelters, dan havens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar