Senin, 16 Mei 2022

Motivasi Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Suandy (2016) Motivasi yang mendasari dilakukannya suatu perencanaan pajak bersumber dari tiga unsur perpajakan yaitu: 1. Kebijakan perpajakan, yakni alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam system perpajakan, Undang-undang perpajakan (tax law), yakni kenyataan menunjukkan bahwa di manapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain. Tidak jarang pula ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijakan dalam mencapai tujuan lain. Akibatnya terbuka celah bagi wajib pajak untuk menganalisis kesempatan tersebut dengan cermat untuk perencanaan pajak yang baik. 2. Administrasi perpajakan (tax administration), yakni tujuannya agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara aparat fiskus dengan wajib pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan system informasi yang masih belum efektif. 3. Secara umum motivasi dilakukannya perencanaan pajak yaitu untuk memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak ikut mempengaruhi pengambilan keputusan atau suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi melalui analisis yang cermat dan pemanfaatan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan : 1) Perbedaan tarif pajak 2) Perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak 3) Loopholes, shelters, dan havens 

Tidak ada komentar: